Peristiwa

Ketar-Ketir Usai Aniaya Pegawai Salon, WNA Inisial ACW dan CAB Diringkus Imigrasi Ngurah Rai

 Senin, 18 Desember 2023 | Dibaca: 215 Pengunjung

Dua WNA pelaku ACW (37) dan CAB (37) yang menganiaya pegawai wanita di salon nail art di areal Seminyak, Kuta, Kab. Badung. Mereka diamankan Imigrasi dan kasusnya ditangani Polres Badung, Senin (18/12/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Warga Negara Asing (WNA) wanita dengan ciri berkulit gelap asal Britania Raya dan Amerika Serikat berinisial ACW (37) dan CAB (37) viral di Media Sosial (Medsos), mereka pun ketar-ketir sehingga mencoba kabur ke luar negeri.

Keduanya beberapa hari belakangan viral di Medsos karena menganiaya pegawai wanita di salon nail art di areal Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Pelaku ACW dan CAB, akhirnya ditangkap petugas imigrasi yang mencocokkan wajah kedua WNA, berdasarkan video viral di Medsos sejak, Jumat (15/12/2023) lalu.

Keduanya sedang diburu kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta. Teridentifikasi bahwa ACW dan CAB keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Kemudian, Sabtu (16/12/2023) Pukul 17.30 Wita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan, di mana mereka hendak berangkat ke Bangkok di terminal keberangkatan Int' Bandara Ngurah Rai. 

"Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, menarik perhatian petugas imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin (18/12/2023).

Kemudian pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.

"Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib," imbuhnya.

Hasil koordinasi memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan/pencegahan keberangkatan keduanya. Selanjutnya, Pukul 21.30 Wita, dilakukan serah terima kedua WNA kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengamanan kasus tersebut. Hal ini merupakan sinergitas dan upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali," tandas Suhendra. 012


TAGS :