Peristiwa

Demi Lunasi Hutang, Terlapor Dayu Octavia Bayar Orang Lain Palsukan Tanda Tangan Suaminya  

 Selasa, 28 Juni 2022 | Dibaca: 276 Pengunjung

KIRI KANAN - Pelapor Noviarta (42) dan terlapor Dayu Octavia (48), atas tindak pemalsuan tanda tangan suaminya IB Kayika, yang melibatkan orang lain. Kasus ini berujung Restorative Justice, Selasa (28/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terlapor Ida Ayu Octavia Satrya Ratih (48) dilaporkan pelapor Putu Gede Noviartha, SE., Ak., (42) diduga karena mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura sebagai suaminya untuk menandatangani surat-surat perjanjian, demi melunasi kredit macet di Bank BPR Kanti. 

Atas kasus ini Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menggelar Restorative Justice terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Noviartha dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bank BPR Kanti cabang Denpasar pada 22 November 2019 lalu dan sesuai dengan Laporan Polisi LP B/51/I/2022/SPKT/Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali, Tanggal 14 Januari 2022. 

Seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, SH., menjelaskan telah menggelar Restorative Justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, dimana sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargaan, dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjamanan. 

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar Restorative Justice,” papar AKP Wiastu Andre Prajitno, Selasa (28/6/2022). 

Sebelumnya, kronologis masalah bermula dari terlapor Dayu Octavia, dia memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet alias tidak bisa membayar cicilan.

Diduga karena bingung, terlapor Dayu Octavia mencari bantuan ke saksi Sri Astuti Ningsih selaku pegawai Bank BPR Kanti untuk mencarikan pendana, demi menyelesaikan semua hutang di Bank BPR Kanti Cab. Denpasar. 

Tidak lama kemudian Sri Astuti mengenalkan terlapor Dayu Octavia ke pelapor Noviartha, keduanya lantas intens berkomunikasi untuk memproses pinjaman.

Singkatnya pada 22 November 2019, terlapor Dayu Octavia dan pelapor Noviartha ini sepakat bertemu di BPR Kanti untuk menandatangani surat perjanjian. Pelapor Noviartha bersedia membantu terlapor Dayu Octavia untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti Cab. Denpasar. 

Namun, 3 bulan terlapor Dayu Octavia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman pelapor Noviartha, selanjutnya pelapor Noviartha menawarkan membantu terlapor Dayu Octavia meminjamkan SHM-nya lagi ke bank lain. 

Saat dilakukan survei oleh bank, ternyata terlapor Dayu Octavia ini mengaku bahwa yang tanda tangan di surat perjanjian bukan suaminya, melainkan orang lain. Sehingga pelapor Noviartha merasa telah ditipu oleh terlapor Dayu Octavia. 

Sementara itu, saksi Dewa Made Permana, SE., (44) diduga sebelumnya dimintai tolong terlapor Dayu Octavia untuk datang ke Bank BPR Kanti Cab. Denpasar dengan tujuan untuk memalsukan tanda tangan suami terlapor di surat perjanjian pelapor Noviarta. Dewa Permana mengetahui tanda tangan suami Dayu Octavia, sebab dia dibawakan coretan kertas yang berisi contoh tanda tangan suami terlapor.

Saksi Dewa Permana mau melakukan hal tersebut karena kasihan dengan terlapor yang banyak punya hutang, dimana saksi mendapatkan imbalan Rp 500 ribu untuk memalsukan tanda tangan suami terlapor. Namun dia mengaku tidak ada membaca isi dari surat perjanjian yang ditandatangani tersebut.

Aparat turut menghimpun informasi dari saksi Ida Bagus Kayika selaku suami sah terlapor. Saksi IB Kayika tidak mengetahui apabila istrinya meminta tolong laki-laki lain untuk memalsukan tanda tangan saksi di surat perjanjian bertempat di Bank BPR Kanti Cab. Denpasar. 

Kedua belah pihak sebelumnya telah melakukan berbagai proses dalam memenuhi syarat pelaksanaan Restorative Justice, dan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik akan mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut. 

“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” demikian tandasnya. 012


TAGS :