Peristiwa

Dit. Resnarkoba Polda Bali Bongkar Jaringan Internasional, Pelaku WNA Rusia dan Uzbekistan Edarkan Narkotika

 Selasa, 30 Mei 2023 | Dibaca: 361 Pengunjung

Jajaran Dit. Resnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap para WNA dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional negara Rusia dan Uzbekistan, Selasa (30/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dit. Resnarkoba Polda Bali mengamankan terduga pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang terlibat jaringan internasional peredaran narkoba negara Rusia dan Uzbekistan, Selasa (30/5/2023) di Mapolda Bali.

Para terduga pelaku laki-laki: 1. Inisial AB asal Uzbekistan dan SU asal WNI, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkir depan Hotel Ramayana Jl. Bakung Sari Br. Lingk. Tegal Kuta Kel./Desa Kuta Kec. Kuta, Kab. Badung; 2. Inisial YO dan MA asal Uzbekistan, TKP di Hotel Dedy Beach INN Kamar 324 Jl. Kartika Plaza Gg. Samudra No. 55 Kuta Br. Segara Desa Kuta Kec. Kuta, Kab. Badung; 

3. Inisial KM asal Rusia dengan TKP Villa di Jl. Bidadari No. 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung; dan 4. Inisial KD dan RD asal Rusia, TKP di rumah kontrakan Jl. Yudistira Br. Tegal Suci Kel/Desa Tampaksiring Kec. Tampaksiring, Kab. Gianyar.

"Kami memperoleh informasi masyarakat apabila di areal Jalan Bakung Sari Kec. Kuta, Badung, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, SH., S.IK., MH., didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim; dan Kasubag Binops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, SH.

Penelusuran oleh Team Opsnal Unit 4 Subdit 2 yang dipimpin AKP I Putu Budiartama, SH., MH. Berikutnya, di Jalan Bakung Sari, Badung, diamankan inisial AB dan SU, Rabu (24/5) Pukul 22.30 Wita. Aparat menemukan BB: 1. Ganja 1.980 Gram Brutto atau 1.678 Gram Netto; 2. Hasis 67,98 Gram Brutto atau 67 Gram Netto, dan 3. 3 Pucuk Airsoft Gun.

Dilanjutkan, Pukul 22.30 Wita, tim mengamankan pelaku YO dan MA, termasuk BB diamankan ada 23 bungkus plastik bening, berisi serbuk hijau berat total 1.040 gram brutto atau 994 gram netto.

"Didapati (serbuk hijau) hasilnya negatif mengandung narkotika, namun positif mengandung nikotin," kata AKBP Ponco Indriyo, disaksikan pula Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH.

Lalu Pukul 00.30 Wita tertangkap tangan WNA Rusia inisial KM. Pada laci lemari kecil di kamar pelaku ditemukan BB: 1. Ganja 45,90 Gram Brutto atau 39,23 Gram Netto; 2. Hasis 135,59 Gram Brutto atau 129,26 Gram Netto; dan 3. Cocaine 65,73 Gram Brutto atau 60,88 Gram Netto.

Disusul Pukul 04.30 Wita, aparat menangkap inisial KD dan RD di rumah kontrakan. Ditemukan di tas slempang hitam merk UFO milik terduga pelaku berupa: 1. Ganja 127,59 Gram Brutto atau 101,4 Gram Netto; 2. Hasis 12,04 Gram Brutto atau 7,64 Gram Netto.

"Terhadap inisial AB, dia memperoleh BB dari RD, lalu mengedarkan atau menjual narkotika ke WNA yang memesan. AB merupakan WNA yang akan dideportasi oleh Imigrasi Bali. Lalu, AB benar terlibat jaringan pengedar narkoba," ujar AKBP Ponco Indriyo.

Sedangkan, mengenai temuan senjata pucuk Airsoft Gun, oleh terduga pelaku AB menyatakan bukan miliknya.

"Jadi 3 pucuk Airsoft Gun diakui bukan miliknya, melainkan hanya dititipkan oleh inisial SMA yang berada di Malaysia dan pemilik 3 senjata pucuk Airsoft Gun tersebut adalah D," katanya.

Sedangkan, WNA Rusia inisial KM memperoleh BB dari tersangka KD dan RD. Di mana KM mengedarkan atau menjual barang narkotika ke para WNA yang memesannya.

"Pelaku inisial KD, idak mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari dirinya, dan membantah semua keterangan dari tersangka lainnya. Inisial RD, pun tidak mengakui BB narkotika diperoleh dari dirinya, dan membantah semua keterangan dari tersangka lainnya. KD dan RD, masih tidak kooperatif dalam pemeriksaan," bebernya.

Dari peredaran narkotika, Dit. Resnarkoba Polda Bali mensangkakan pasal para terduga pelaku: 1. Pasal 114 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dengan modus operandi menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis ganja, hasis dan kokain," imbuh AKBP Ponco Indriyo.

Rincian BB di antaranya: 1. Ganja 1.818,63 Gram Netto; 2. Hasis 203.9 Gram Netto; Kokain 60.88 Gram Netto; Nazwar 994 Gram Netto; dan Airsoft Gun 3 Pucuk. Sementara, harga BB keseluruhan Rp887.558.000. Selain itu, Polda Bali atas terungkapnya kasus narkotika tersebut, berhasil untuk menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 591.700 orang. 012


TAGS :