Bisnis

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui POJK Nomor 3/2023

 Jumat, 24 Maret 2023 | Dibaca: 399 Pengunjung

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu tanggapi soal POJK Nomor 3 Tahun 2023.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat, telah diterbitkan OJK guna memacu peningkatan literasi dan inklusi.

Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada Tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan di antaranya; Mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; Meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK; Mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru; serta Mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan juga dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan
ke arah yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan; 2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara atau metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan;

3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; 4. Penguatan pengawasan untuk/pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi/Literasi dan Inklusi Keuangan/bukan hanya kepada Kepala/Eksekutif Pengawasan Sektoral,/tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi/dan Pelindungan/Konsumen; 5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran/edukasi/ keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;

6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK; serta terakhir 7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu memberikan tanggapannya mengenai POJK Nomor 3 Tahun 2023 yang merupakan artikulasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia," ucapnya, Jumat (24/3/2023).

Ditegaskan Puji Rahayu, POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentu akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri.

"POJK ini juga mencerminkan inovasi yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi, khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). Maka dengan LMS ini, diharapkan juga edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dan jangkauannya lebih luas," tandasnya. 012


TAGS :