Peristiwa

Terkait pembatalan hasil pemilihan Bendesa Adat oleh MDA,Warga Banyuasri datangi MDA Bali 

 Rabu, 10 Desember 2025 | Dibaca: 2281 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terkait surat keputusan dari MDA yang dituding membuat gaduh. Karena membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat. Puluhan Krama  Desa Adat Banyuasri kecamatan Buleleng datangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (10/12). 

Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa menegaskan ingib minta jawaban dari  MDA provinsi tentang surat keputusan yang bersifat final dan mengikat permasalahan ngadegang atau pemilihan desa adat yang selama hampir empat tahun tidak dikeluarkan pengubahan.
 kedatangan krama adat ke MDA ingin meminta pertanggung jawaban terkait surat tersebut.
Ia menegaskan bahwa di pengadilan, baik kasasi hingga MA, desa adat sebagai tergugat sudah diputuskan menang. 

Namun karena adanya surat MDA yang membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat, maka itu membuat gaduh di intern warga desa adat Banyuasri. 
“Kami datang untuk meminta ketegasan dan kepastian terkait permasalahan di desa kami,” katanya.
Pihaknya juga menuturkan, sebelumnya telah datang ke MDA. Kendatipun telah menjalankan petunjuk, namun pihak MDA tak pernah datang. 
“Utama kami datang terkait surat MDA, dan juga terkait pembubaran panitia serta membuat pemilihan bendesa kembali. Kami capek pikiran, tenaga, waktu, dan finansial,” bebernya.

Pihaknya menuding ada oknum yang ingin menggagalkan hasil pemilihan Bendesa Adat pada 21 April 2022. “11 orang yang kesepakang sudah mengakui kesalahannya dan juga menandatangani hasil Restorative Justice,” ujarnya. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa di Desa Adat Banyuasri dalam keadaan tenang, dan menjalankan aktivitas seperti biasa. 
Sementara itu, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, MDA mengurus 1.500 Desa Adat. 
Pihaknya tidak bisa memutuskan terkait permintaan krama ini. Namun berjanji akan menindaklanjutinya. 
Sementara Bidang Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna menegaskan bahwa MDA tidak punya aturan yang mengikat. “Yang dipakai adalah awig-awig desa adat setempat,” jelasnya.
Jro Sutrisna juga menegaskan bahwa MDA bukan atasan Desa Adat. Namun MDA merupakan wadah Desa Adat. 
“Keputusan Mahkamah Agung itu menjadi landasan. Ini akan menjadi rekomendasikan kami, tapi harus ada kolektif kolegial. Kami hanya memberikan rekomendasi,” tandasnya. 
Lebih lanjut ia menegaskan kehadiran pihaknya ke MDA provinsi bali untuk minta pertanggung jawabannya atas keputusan yang dikeluarkan oleh MDA provinsi.  "Kami akan bersihkan nama Desa Adat kami asli, perjuruhnya, dihadapan beliau yang terhormat. Penglingsir-penglingsir di MDA Provinsi", tegasnya.007


TAGS :