Peristiwa

Terjadi Aksi Pencabulan di Nusa Penida, Satreskrim Polres Klungkung Amankan Seorang Nelayan Diduga Pelaku

 Senin, 03 Agustus 2026 | Dibaca: 2368 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Unit IV Tipidter yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Terduga pelaku berinisial IWA (53), seorang nelayan yang berdomisili di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi mengenai dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami anaknya. Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, keluarga memperoleh informasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas dasar informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman sementara, penyidik juga menemukan adanya dugaan peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan tersebut kini masih terus didalami guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, IWA dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Klungkung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pembuktian dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.007


TAGS :