Pendidikan

Tak Lolos di SMP Pilihan, Disdik Klungkung Pastikan Semua Siswa Dapat Sekolah

 Kamis, 09 Juli 2026 | Dibaca: 1428 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Sejumlah orang tua siswa mulai resah setelah anak mereka tidak diterima di SMP negeri pilihan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung memastikan seluruh lulusan SD tetap akan memperoleh bangku sekolah.

Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, I Wayan Sarjana , menegaskan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah yang dipilih karena keterbatasan daya tampung, khususnya di sekolah-sekolah favorit. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan.

"Yang kami pastikan adalah tidak ada satu pun siswa yang tidak mendapatkan sekolah. Memang tidak ada jaminan semua siswa diterima di sekolah pilihannya, tetapi semuanya akan tetap memperoleh tempat di SMP," tegas Sujana, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, bagi siswa yang tidak lolos di sekolah pilihan, Disdikpora telah menyiapkan sejumlah skema penempatan. Opsi pertama adalah memaksimalkan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan. Selanjutnya, siswa akan dialihkan ke SMP lain yang masih memiliki daya tampung sesuai domisili.

Apabila sekolah di wilayah domisili juga telah penuh, Disdikpora akan menawarkan penempatan ke sekolah lain di luar domisili dengan tetap berkoordinasi bersama orang tua siswa.

"Kami akan berkomunikasi dengan orang tua siswa. Persetujuan mereka tetap jadi pertimbangan, termasuk kesiapan apabila anaknya harus bersekolah di luar wilayah domisili," ujarnya.

Sujana memastikan seluruh proses penempatan siswa akan selesai sebelum dimulainya tahun ajaran baru. "Pada 13 Juli seluruh siswa sudah masuk ke sekolah masing-masing," tuturnya.

Selanjutnya mulai 14 Juli selama lima hari mereka akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SPMB SMP di Kabupaten Klungkung tahun ini dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni Jalur Prestasi, Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Khusus SMP SIKEPO (Sistem Informasi Kelas Prestasi dan Olahraga) seperti SMP Negeri 1 di masing-masing kecamatan, kuota penerimaan terdiri atas Prestasi Akademik (TKA) 10 persen, Prestasi Akademik Non-TKA 5 persen, Prestasi Seni 5 persen, Prestasi Olahraga 5 persen, Domisili 50 persen, Afirmasi 20 persen, dan Mutasi 5 persen.

Sementara untuk SMP non-SIKEPO, komposisinya meliputi Prestasi Akademik 15 persen, Prestasi Non Akademik 10 persen, Domisili 50 persen, Afirmasi 20 persen, serta Mutasi 5 persen.

SPMB tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi berlangsung pada 22–24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni dan daftar ulang 30 Juni. Sedangkan tahap kedua melalui Jalur Domisili dilaksanakan pada 1–4 Juli 2026, pengumuman 9 Juli, dan daftar ulang pada 10–11 Juli 2026.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian pada SPMB tahun ini adalah penerapan jumlah maksimal 32 siswa dalam setiap rombongan belajar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan sistem pendidikan, termasuk pengurangan sistem dua sif di SMP Negeri 1 Semarapura dan SMP Negeri 1 Dawan yang akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Meski daya tampung di sejumlah sekolah favorit berkurang, Disdikpora memastikan secara keseluruhan kursi SMP negeri di Kabupaten Klungkung masih mencukupi.

Data Disdikpora menunjukkan daya tampung SMP tahun 2026 mencapai 3.200 siswa, sedangkan jumlah lulusan SD sebanyak 2.757 siswa. Artinya, seluruh lulusan SD tetap dapat tertampung di SMP negeri. Apabila kuota pada jalur prestasi, afirmasi, maupun mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan.

Sujana juga menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan Ombudsman. Tidak ada ruang bagi praktik titipan siswa, pungutan liar, suap, maupun gratifikasi. Bahkan, pelanggaran dapat berimplikasi hukum sesuai Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026.

Selain itu, jalur domisili juga diperketat. Kartu Keluarga yang digunakan harus menunjukkan domisili orang tua sesuai ketentuan sehingga tidak lagi memungkinkan adanya praktik "titip alamat" demi memperoleh sekolah tertentu.

"Kami ingin memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Yang terpenting adalah semua siswa bisa melanjutkan sekolah, meskipun mungkin tidak di sekolah yang menjadi pilihan," pungkas Sujana.007


TAGS :