Bisnis

Setoran Capai Rp11,7 Triliun Lewat PPN PMSE 144 Pemungut

 Rabu, 05 April 2023 | Dibaca: 207 Pengunjung

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan PMSE yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN.

www.mediabali.id, Nasional. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memaparkan hingga, Jumat (31/3/2023) lalu sebanyak 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kata Dwi, di bulan Maret 2023 lalu pemerintah telah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan. Maka atas keseluruhan pemungut yang ditunjuk tersebut, 126 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Sehingga, tercatat jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran Tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran Tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran Tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran Tahun 2023.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd., karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ucap Dwi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Kemudian pula, pemungut wajib membuat bukti pungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menegaskan kedepannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

"DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," paparnya tegas.

Mengenai kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 012

 


TAGS :