Peristiwa

Serius Cegah Narkotika, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus dalam Mei 2023

 Selasa, 30 Mei 2023 | Dibaca: 450 Pengunjung

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus tersangka 38 orang narkotika selama Mei 2023, Selasa (30/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap penangkapan dan pengamanan pelaku tindak narkoba oleh Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar dari 1 Mei s.d. 30 Mei 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., memaparkan selama bulan Mei 2023, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menanggani 28 kasus, operasi antik 15 kasus (TO: 8 kasus dan Non TO 7 kasus), serta kegiatan rutin 13 kasus.

"Jadi untuk jumlah tersangka 38 orang. Operasi antik 21 orang laki-laki (TO: 8 orang dan Non TO 13 orang). Kemudian, kegiatan rutin 17 orang (16 laki-laki dan 1 perempuan)," ucap Kombes Pol Bambang Yugo, di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Selasa (30/5/2023).

Selanjutnya, berdasarkan data dihimpun Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, di dalam operasi antik: Sabu-sabu 246,42 gram, Ganja 116,79 gram, Extacy 52 butir atau 14,66 gram.

Terungkap pula selama digelar kegiatan rutin telah diamankan: Sabu-sabu 68,79 gram, Ganja 1.338,52 gram (1.3 kg), Extacy 15 butir (5,11 gram), Tembakau Sintetis 1,94 gram. Sedangkan, ada dua residivis: Bagus Nyoman Lila Arsana dalam kasus narkotika Tahun 2022 dan Agus Mahardika kasus narkotika Tahun 2015.

Tercatat 8 kasus TO operasi antik, yakni tersangka: 1. Didik Cahyono (30), 2. Yulian Harlen Wey (22), 3. Agus Mahardika (40), 4. Lalu Riza Umami (30), 5. Ketut Angga Juniarta (28), 6. Rudiyanto (37), 7. Ambar Sukibi (31), dan juga Bagus Nyoman La Arsana (49).

Sementara itu, 5 kasus kegiatan rutin dengan bukti besar: 1. Lanang Prasojo (37) TKP di Jalan Betaka Dalung Kuta Utara, Badung, Kamis (25/5) Pukul 16.00 Wita. Ditemukan BB 1 plastik ganja berat bersih 836 gram, 1 toples ganja 7 gram, 1 nampan berisi ganja 2,37 gram, 14 putung rokok berisi ganja 1,68 gram;

2. Johannes Simbolon (21) TKP depan warung cuci mata Jl. Raya Pantai Kuta Badung, Senin (29/5) Pukul 18.50 Wita. BB 1 plastik Ganja 513 gram; 3. Fardiansyah (30) TKP Jl. Kampus Unud Jimbaran Kutsel, Badung dan Jl. Dewi Sartika Kuta, Badung, Senin (1/5/2023) Pukul 09.00 Wita. BB 46 plastik klip sabu 11,14 gram.
 
Selanjutnya; 4. Fiqrulloh (30) TKP Jl. Mahendradatta, Denbar, BB 23 plastik klip sabu 32,38 gram, 1 plastik klip ganja 1,27 gram; dan 5. I Nyoman Sumerta (42) TKP Jl. Taman Pancing, Densel, Jumat (5/5) Pukul 21.40 Wita. BB 23 plastik klip sabu 9,29 gram, 15 butir ekstasi berat bersih 5,11 gram.

"Ancaman terhadap penyalahgunaan narkotika adalah ancaman yang luar biasa, termasuk ke dalam tindak pidana terorganisir. Bali, khususnya Kota Denpasar, menjadi lokasi yang menggiurkan bagi mereka. Tapi, kami tetap serius, dapat menanggani, mencegah, dan kami menegakkan hukum terhadap siapapun yang mau mempengaruhi generasi muda kita," tegas Kombes Pol. Bambang Yugo.

Oleh sebab itu, para tersangka disangkakan Pasal: Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

"Melalui kasus yang diungkap Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa," tandasnya. 012


TAGS :