Peristiwa

Selepeg Akhirnya Dibui, Terpidana 2 Tahun Memberikan Keterangan Palsu

 Rabu, 12 November 2025 | Dibaca: 2255 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terpidana  I Made Kasih alias Selepeg akhirnya dieksekusi. Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (11/11) dalam keterangan persnya, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Selepeg, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025.

Kepala Seksi Intelijen, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H.,M.H. menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kronologi penangannya dijelaskan sebagai berikut: Bahwa SPDP diterima oleh Kejaksaan Negeri Karangasem dari Penyidik Polres Karangasem pada tanggal 2 Mei 2023. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara oleh Jaksa, berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari 2024. 

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024. Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Karangasem ke Pengadilan Negeri Amlapura dilakukan pada tanggal 7 Februari 2024. Sidang tuntutan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024, dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun. 

Setelah dilaksanakan rangkaian persidangan, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Amlapura melalui Putusan pengadilan Negeri Amlapura Nomor 8/PID.B/2024/PN AMP tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dan menjatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 15 Agustus 2024. 

Selanjutnya atas upaya hukum banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Denpasar melalui putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 Nomor 8/PID.B/2024/PN AMP tanggal 15 Agustus 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura. 

Terpidana kemudian mengajukan kasasi pada tanggal 30 September 2024, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan MA Nomor 268 K/PID/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang pada amarnya menolak permohonan kasasi terdakwa, sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura sekaligus memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) atas putusan dalam perkara ini. 

Relis pemberitahuan putusan kasasi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem pada tanggal 26 Februari 2025, dan petikan putusan tingkat kasasi diterima pada 7 Oktober 2025. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor  268 K/PID/2025 tanggal 3 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Amlapura melaksanakan eksekusi putusan pengadilan (P-48 melalui surat perintah Nomor PRINT-712/N.1.14/Eku.3/10/2025) pada tanggal 10 Oktober 2025. Atas dasar surat perintah tersebut (P-48), Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali (tanggal 13 Oktober 2025, 20 Oktober 2025, dan 6 November 2025), namun terpidana tidak kunjung hadir dengan alasan sakit. 

Setelah dilakukan penggalangan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, akhirnya pada pukul 18.31 Wita tanggal 10 November 2025 Terpidana I Made Kasih alias Selepeg hadir pada kantor Kejaksaan Negeri Karangasem didampingi oleh Penasehat Hukum dan keluarganya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sekaligus sebagai warga negara yang taat hukum.

Setelah dilakukan pengecekan kondisi medis, yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh tim medis dari RSUD Kabupaten Karangasem, Jaksa eksekutor langsung melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Lapas Kelas IIB Karangasem dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) yang ditandatangani oleh Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaksa Eksekutor dan Terpidana I Made Kasih alias Selepeg pada tanggal 11 November 2025. 

‘’Dengan demikian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pemberian keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP atas nama Terpidana I Made Kasih alias Selepeg telah berhasil dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Amlapura mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ini,’’ kata I Komang Ugra Jagiwirata. 001


TAGS :