Peristiwa
Remaja 17 Tahun Curi Aki di Tiga Kabupaten, Dibekuk Usai Kabur dari Patroli Polsek Dawan
Selasa, 22 September 2026 | Dibaca: 1656 Pengunjung
Jajaran Polres Klungkung mengungkap kasus pencurian aki kendaraan yang melibatkan seorang anak berinisial DMFA (17). Dari hasil pengembangan kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi di Kabupaten Klungkung, tetapi juga menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Gianyar dan Tabanan. Polisi mengamankan sedikitnya 30 buah aki berbagai merek yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release mengungkapkan bahwa pelaku masih berusia 17 tahun dan menjadi tulang punggung keluarganya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui melakukan aksinya di tiga kabupaten, yakni Klungkung, Gianyar dan Tabanan. Pelaku ini masih di bawah umur dan dari keterangannya juga menjadi tulang punggung keluarga. Uang hasil pencurian diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Terungkapnya kasus tersebut tidak terlepas dari kegiatan patroli yang dilakukan jajaran Polsek Dawan. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H., menjelaskan petugas awalnya mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang membawa aki. Petugas kemudian berupaya menghentikan pengendara tersebut untuk meminta keterangan terkait barang yang dibawanya.
Namun, bukannya berhenti dan memberikan keterangan kepada petugas, DMFA justru tancap gas dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju arah Gianyar. Sikap tersebut semakin menimbulkan kecurigaan sehingga anggota Polsek Dawan melakukan pengejaran.
“Pelaku terungkap berkat kegiatan patroli yang dilaksanakan jajaran Polsek Dawan. Saat itu anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang membawa aki. Ketika hendak dihentikan dan dimintai keterangan, pelaku justru tancap gas ke arah Gianyar. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukawati,” ungkap Nariawan.
Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari proses tersebut, penyidik kemudian menelusuri sejumlah aksi pencurian aki yang diduga berkaitan dengan DMFA. Hasil pengembangan mengarah pada sejumlah lokasi di tiga kabupaten, yakni Klungkung, Gianyar dan Tabanan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 30 buah aki berbagai merek. Selain puluhan aki, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Salah satu perkara yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut terjadi di pinggir Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban Usman Jayadi sebelumnya memarkir kendaraan truknya di lokasi tersebut pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Keesokan harinya, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, korban yang saat itu berada di Padangbai mendapat informasi melalui telepon dari pemilik warung di sekitar lokasi bahwa aki truk miliknya diduga telah hilang. Korban kemudian kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat diperiksa, empat buah aki yang sebelumnya terpasang pada dua kendaraan truk milik korban diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, aki tersebut diduga diambil dengan cara membongkar atau melepaskan bagian pegangan aki. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dawan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4/VIII/2026/SPKT/Polsek Dawan/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 31 Agustus 2026. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian kemudian berkembang hingga pengungkapan sejumlah aki yang diduga berasal dari beberapa lokasi berbeda.
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, DMFA saat ini tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor. Kebijakan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena DMFA masih berusia 17 tahun, identitasnya disamarkan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkaranya juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Dalam press release tersebut, Kapolres Klungkung didampingi Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H., serta jajaran Humas Polres Klungkungserta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H. Kepolisian juga mengingatkan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan berat yang diparkir di pinggir jalan atau lokasi terbuka, untuk meningkatkan pengamanan guna mencegah terjadinya pencurian.007
TAGS :