Peristiwa

Polresta Denpasar Amankan Oknum Wanita Denmark, Pamer Isi Rok di Atas Motor

 Selasa, 30 Mei 2023 | Dibaca: 227 Pengunjung

Akibat perbuatannya yang diduga melanggar norma kesopanan di Bali. Wanita CAP asal Denmark, usai memamerkan isi roknya. Dia akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Denpasar, Selasa (30/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindakan bule perempuan dengan memamerkan alat kelaminnya dari atas motor, disikapi serius Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si.

Perilaku yang dirasa tidak senonoh dimaksud viral diberbagai platform media sosial. Perempuan berambut panjang pirang terkait naik berboncengan di atas motor dengan teman lelakinya.

Dari interogasi aparat, rekaman video diduga diambil di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung. Warga Negara Asing (WNA) perempuan dan laki-laki tersebut tampak sedang berdebat dengan orang yang diduga merekam mereka dengan kamera HP.

Polresta Denpasar selanjutnya, Sabtu (27/5) lalu mendapatkan informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Di mana bersama Sat. Reskrim Polresta Denpasar, lantas dilakukan pengamanan terhadap WNA perempuan inisial CAP asal Denmark dan pasangannya WNA laki-laki CM asal Denmark keturunan Iran.

"Motif yang bersangkutan (WNA perempuan) memamerkan alat kelaminnya, saat si laki-laki menceritakan kepada orang di sekitarnya, tentang prostitusi yang ada di Thailand (waria) menggunakan rok mini sampai kelihatan rok dalamnya. Namun, masih terlihat seperti waria. Lalu, CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya. Yang bersangkutan (CAP) sekarang sudah diamankan di Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Bambang Yugo, Selasa (30/5/2023).

Tindakan bule perempuan yang duduk dibonceng teman lelakinya, tanpa pikir panjang tersebut lalu membuka kedua pahanya dan memamerkan alat kelaminnya. Diduga CAP, dengan perasaan senang dan tidak keberatan alat kelaminnya diekspos publik. Si laki-laki, CM saat itu bergegas menutupi paha pasangannya yang duduk berboncengan tersebut.

"Kami mengenakan UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda maksimal Rp5 Milliar. Sementara saat ini, si perempuan yang ditahan, karena laki-laki saat itu berusaha untuk menutupi paha di perempuan dan meminta jangan melakukan hal itu (membuka kedua paha-red)," bebernya.

Kombes Pol. Bambang Yugo menegaskan kedua pasangan terkait baru saja pulang dari sebuah Bar di wilayah Seminyak. Sedangkan, pihak perekam masih dalam penyelidikan aparat.

"Jadi mereka baru saja pulang dari Bar di wilayah Seminyak. Kemudian, bertemu dengan seseorang dan bercerita tentang situasi di Thailand, lalu si perempuan memperlihatkan alat kelaminnya, dan lalu dilarang oleh si laki-laki. Kalau yang merekam masih diselidiki," ungkapnya. 012


TAGS :