Peristiwa

Polda Bali Kejar Aktor Intelektual Perusakan Bangunan Detiga Neano Resort di Karangasem

 Rabu, 13 September 2023 | Dibaca: 270 Pengunjung

Tindakan brutal merusak pembangunan Detiga Neano Resort Bugbug, Kab. Karangasem, berujung penetapan atas 13 tersangka di Polda Bali. Tim praktisi hukum mengapresiasi tindakan aparat Polda Bali, Rabu (13/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perusakan bangunan dan bahan-bahan bangunan di Detiga Neano Resort di wilayah Desa Bugbug Kabupaten Karangasem, dikecam Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH. Namun begitu, ia tetap mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah cepat Polda Bali, Polres Karangasem dan jajarannya karena telah memberikan keamanan, menindak tegas, sekaligus menetapkan 13 tersangka.

"Jadi patut diketahui lahan tersebut 100 persen milik Desa Adat Bugbug (disosialisasikan dan disetujui atas 12 banjar adat), sudah disertifikatkan dan luasnya total ada 23 Hektar, satu sertifikat dengan tiga villa. Investornya dari Cekoslowakia inisial DNL. Jadi ini penanaman modal asing, hal ini tidak banyak diketahui masyarakat kita yang awam, bahwa apabila penanaman modal asing itu perizinannya terintegrasi ke pusat. Bukan di Pemkab Karangasem, yang mana Pemkab Karangasem sudah menjelaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin, apalagi menutup. Inilah yang tidak diketahui masyarakat kita, karena masyarakat kita awam," terang Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong ini, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, Polda Bali sudah menetapkan 4 tersangka baru pada Senin (11/9/2023) dengan inisial tersangka: INKA, IWW, NWS, dan NMS berdasarkan pengembangan kasus dugaan perusakan Detiga Neano Resort (PT Starindo Bali Mandiri). Sedangkan, penetapan pertama sudah dilakukan terhadap 9 tersangka, sehingga sudah ada total 13 tersangka dan kemungkinan akan bertambah kembali ke depan.

"Seharusnya Tim Sembilan (Organisasi Masyarakat-red) itu menjelaskan, kan mereka paham hukum, apalagi ada advokat di sana. Bukan justru diprovokasi di sana, disebut tidak ada izin, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya. Loh IMB sekarang kan sudah diganti namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung-red). PBG itu bisa diproses ketika bangunan gedung sudah mencapai 90%. Lalu disusul, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah, untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB. Ini yang tidak diberitahu ke masyarakat, sehingga masyarakat terprovokasi dan dikatakan tidak ada izin dan seterusnya," bebernya.

Jro Ong mengajak masyarakat Desa Bugbug untuk bersatu padu untuk terus mengembangkan potensi desa, bukan terpancing atas provokasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"SDM kita kuat dan besar, kita wajib bangun bersama-sama. Jangan percaya terhadap omongan yang ingin memprovokasi, sekarang lihat buktinya ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sekarang siapa yang mau bertanggung jawab terhadap mereka? Ke depan percayakan terhadap para prajuru, mereka sudah bekerja dan memberikan yang terbaik. Jangan sampai melakukan main hakim sendiri, hingga melakukan perusakan. Ini jadikan pelajaran yang pertama dan terakhir," tegas Jro Ong sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas (PSI) Provinsi Bali.

Jro Ong mengaku tidak mengetahui persis apakah Tim Sembilan sebagai organisasi resmi yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem.

"Jadi tidak ada hujan dan angin, organisasi ini tiba-tiba muncul. Entah sudah terdaftar atau tidak di Kemenkumham RI, yang jelas saya tidak tahu. Organisasi ini muncul begitu saja, menamakan diri Gema Shanti, tetapi perilaku oleh oknum-oknumnya tidak sejalan dengan namanya," ucapnya.

Untuk diketahui, bangunan di Detiga Neano Resort di Desa Bugbug Kab. Karangasem bahwa zona bangunan setempat diduga dalam areal zona penyangga dan pemanfaatan.

"Masyarakat Bugbug diduga terus diprovokasi dan masyarakat cenderung tidak mengunakan akal sehatnya. Padahal ada dua villa di sekitar bangunan Neano Resort, tapi kalau bicara harga, Neano Resort disewakan sejak Tahun 2021 nilainya Rp10 Juta per are per tahun, sedangkan villa lainnya itu seharga Rp3 Juta per are per tahun hingga 2058. Itu artinya dari sisi nilai sewa Neano Resort sudah menguntungkan Desa Bugbug berkali-kali lipat, termasuk menyerap 75% tenaga lokal, pelatihan dari investor, sumbangan ke banjar-banjar, ngaben massal, dan lain-lainnya," tegasnya.

Mengenai sosialisasi sewa menyewa dan letak pembangunan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug Kab. Karangasem, telah rutin dilakukan dan tidak ada permasalahan.

"Mengenai letak kawasan (Neano Resort-red) adalah kawasan pariwisata, di sana sebelumnya sudah ada terbangun dua villa yang berdampingan. Boleh dibangun karena masuk dalam zona penyangga dan pemanfaatan," ucapnya.

Kuasa hukum Putu Suma Gita, SH., MH., mengatakan dari 25 orang yang dilaporkan atas pengerusakan, kini ada 13 sudah dijadikan tersangka. Namun, Suma Gita belum mau menyebut 25 orang yang dilaporkan ini sebagai bagian dari Tim Sembilan.

"Kita tunggu tanggal mainnya saja, kalau kita bicara apakah Tim Sembilan itu masuk ke dalam 25 orang yang dilaporkan, kita tunggu tanggal mainnya," katanya.

Terhadap tersangka perusakan, tim hukum menyatakan sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan per tanggal 1 September 2023 sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/VIII/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 30 Agustus 2023.

Pasal disangkakan, Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP terkait dengan Pidana Pengerusakan Barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendir-sendiri; Pasal 167 KUHP tentang memasuki  pekarangan tanpa izin; Kemudian tambahan saat pemeriksaan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

"Mengenai kerugian yang klien kami atas perusakan dan pembakaran berdasarkan hasil audit internal perusahaan, yaitu: Rp914.572.928. Sampai saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan rekaman video, foto, dan CCTV yang telah disita dari kami. Selain itu, kami sangat yakin polisi dapat mengungkap kasus ini sampai ke ujung sumbunya dan kami berterima kasih atas kerja sama maksimal aparat kepolisian di lapangan. Sampai saat ini memang masih dalam proses, kami akan serahkan fakta dan petunjuk baru untuk mencari aktor intelektualnya," tegasnya.

Dikatakan Penglingsir Jro Kanginan Desa Bugbug I Gede Ngurah, sangat prihatin adanya aksi main hakim sendiri dan tidak mentoleransi tindakan perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug Kab. Karangasem. Pihak penyidik Polda Bali untuk dapat menindak tegas hingga ke aktor intelektualnya. Sementara itu, Desa Adat Bugbug selama ini telah menganut sistem keterwakilan.

"Inilah yang saya katakan bahwa ada motif di balik gerakan ini, hanya saja kami tidak dapat menjawab di awal karena itu adalah tugas dan kewenangan polisi," tegas Jro Gede Ngurah.

Untuk diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. IB Narendra menjelaskan penetapan tersangka ditetapkan pada Senin (11/9/2023) lalu, terhadap empat tersangka, yakni inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS hasil berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan perusakan Detiga Neano Resort.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang mengambil kesimpulan bahwa empat di antara saksi tersebut memenuhi unsur pidana, di mana keempatnya terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada 30 Agustus 2023.

"Hasil berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali di dampingi kuasa hukumnya," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus, yang juga mantan Kapolresta Denpasar ini, Selasa (12/9/2023).

Dari itu, warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali menjadi 13 orang setelah sebelumnya ada 9 tersangka.

Tercatat peranan belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono, sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

"Maka terhadap 13 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Selanjutnya untuk proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya meminta masyaarakat agar senantiasa menghormati dan memberikan kepercayaan terhadap proses hukum kepada Polda Bali.

Sebab, dalam pengerusakaan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka baru lainnya, hal ini menunggu perkembangan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Diketahui pada 30 Agustus 2023 lalu, sejumlah warga Desa Bugbug Karangasem, mendatangi Detiga Neano Resort yang masih dalam tahap pengerjaan dan lalu merusak sejumlah fasilitas, bahkan melakukan pembakaran. 012

 

 


TAGS :


Terpopuler