Peristiwa

PN Denpasar Bacakan Sita Eksekusi, Pegawai The Double View Mansions Bali Ramai Tolak

 Kamis, 16 Maret 2023 | Dibaca: 413 Pengunjung

Proses sita eksekusi oleh PN Denpasar di depan The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan. Meski ramai pegawai ajukan penolakan, pembacaan sita eksekusi tetap berlangsung, Kamis (16/3/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Tim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, melakukan pertemuan diawali dari Kantor Perbekel Desa Pererenan, lalu dilanjutkan membacakan sita eksekusi di areal jalan depan The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung.

Polemik sebelumnya muncul dari kejanggalan yang dialami Fransisca Fannie Lauren Christie, yang merupakan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, atas koleganya Warga Negara Asing (WNA) inisial A dan T.

Singkatnya, PN Denpasar dihadapan para pegawai The Double View Mansions Bali, akhirnya membacakan penetapan sita eksekusi, bukan eksekusi. Dari penetapan sita eksekusi, PN Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps.

Meski terjadi penolakan dari para pegawai The Double View Mansions Bali, hingga dikawal aparat dari Polsek Kuta Utara dan jajarannya. Diketahui pembacaan sita eksekusi terkait tetap dilakukan dan dinilai PN Denpasar telah sah pasca dibacakan.

"Seluruh operasional yang sedang berjalan tidak akan terganggu dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada yang perlu dipindah tangankan dan dikeluarkan dari objek eksekusi, karena ini hanya membacakan penetapan sita. Bapak ibu pegawai tetap bekerja seperi biasanya," tegas Panitera PN Denpasar, Routa R. Mathilda Tampubolon, SH., MH., Kamis (16/3/2023).

The Double View Mansions Bali, tidak dapat dipindah tangankan, disewakan, termasuk diperjualbelikan. Pasca penetapan dibacakan, maka penguasaan objek eksekusi ada di tangan pengadilan.

Sedangkan, soal perlawanan pegawai di halaman luar The Double View Mansions Bali, Routa R. Mathilda menekankan kembali bahwa PN Denpasar hadir hanya melakukan sita eksekusi, demi mencegah tindakan sewa menyewa dan sebagainya.

"Hal tersebut dilakukan di sita eksekusi, bukan eksekusi. Penetapan sita eksekusi ini bermaksud untuk mengingatkan kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon bahwa mereka tidak boleh memindah tangankan objek eksekusi itu, sembari proses ini dilaksanakan untuk pelaksanaan lelang, sesuai isi putusannya. Pemohon eksekusi diwajibkan untuk membayar sejumlah uang, pada bunyi amar ketiga, menghukum tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para penggugat sebesar USD 7,195,680. Bagaimana uang ini bisa dibayarkan kepada penggugat, maka harus dilakukan sita objek yang dikuasai oleh tergugat (termohon), lalu penguasaan sementara ada di pengadilan. Dasar itulah yang membuat pengadilan mempunyai hak untuk melakukan lelang. Kalau laku berapa pun itu, sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan, akan kami serahkan kepada pemohon" terangnya.

Sementara itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari termohon (Fannie Lauren), merasa keberatan atas letak sita, sebab keputusan akhir tersebut tidak ada pemblokiran dan permintaan aset. Kemudian permintaan aset, sebelumnya sudah sempat ditolak oleh Ketua Hakim Made Pasek.

"Baik di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi, tidak ada tentang persetujuan atau izin terkait pemblokiran ataupun peletakan sita aset. Kecuali, kita ada sengketa atau hutang piutang, lalu ada jaminan berupa bangunan, itu benar. Selain itu, tentang semua dokumen yang mereka punya, kami sudah masukan ke dalam perbuatan melawan hukumnya, atas dokumen yang ada kami juga sudah laporkan ke Bareskrim," papar Togar.

Dia merasa sangat janggal karena administrasi yang semestinya utuh satu per satu di jalankan, diduga harus dilanggar atau dilompati. Ia menegaskan kembali telah bersikap kooperatif, tetapi salah satunya oleh tuan rumah yang memiliki wilayah hukum seperti Perbekel, tidak ada di tempat.

"Kami datang sesuai undangan dan kebetulan Bapak Perbekel (Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana-red) tidak di tempat. Jadi undangan ini dijalankan tidak utuh, malah mereka (PN Denpasar) memaksa supaya tetap membacakan keinginan dari pihak pemohon yang belum tentu keabsahannya di lokasi. Hal ini jelas melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi kepada klien kami," tegasnya.

Menurut Togar, diduga atas ketidakpedulian PN Denpasar, untuk tetap memaksakan membacakan sita eksekusi tersebut menjadi tanda tanya dan sangat disayangkan. 

"Kami sangat menyayangkan dari perlakuan dan tindakan-tindakan yang mungkin saja dilakukan PN Denpasar, yang pada hal ini dilakukan oleh Ketua Juru Sita atau Ketua Panitera, dengan teman-teman dari PN Denpasar," ucapnya.

Oleh karena itu, ia sudah mengajukan keberatan atas eksekusi dan telah terregistrasi di PN Denpasar.

Sedangkan, WNA inisial A dan T diutarakan Togar, mereka tidak pernah muncul selama persidangan dan hanya diwakilkan oleh inisial L.

"Kami sudah melakukan gugatan perlawanan untuk melepaskan sita aset dan kita sudah membuat gugatan terkait pemblokiran Bank Mandiri. Di mana Bank Mandiri memblokir tanpa adanya pemberitahuan ke klien kami, penyitaan itu katanya dari pihak pemohon dan kita juga tidak diberi tahu," demikian pungkasnya. 012


TAGS :