Peristiwa
Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi, INM Asal Seraya Karangasem Ditreskrimsus Polda Bali
Jumat, 29 November 2024 | Dibaca: 187 Pengunjung
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku INM (58), dalam dugaan kasus penyalaggunaan BBM bersubsidi (Pertalite) di Br. Tenggang Seraya Karangasem, Jumat (29/11/2024).
Ditreskrimsus Polda Bali membongkar dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi di Karangasem.
Polda Bali mengamankan 1 orang pelaku inisial INM (58) alamat Br. Tenggang Seraya Karangasem, diduga melakukan penyalahgunaan BBM.
Kasubdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP M. Iqbal Sangaji, S.IK., M.Si., di dampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., di hadapan para wartawan memaparkan bahwa telah ditangkap satu orang pelaku inisial INM.
Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan TKP di lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem, dengan beromzet mencapai hingga Rp5 per bulan.
"Pada Kamis (21/11/2024) Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana Migas di wilayah Kab. Karangasem, sekitar Pukul 07.00 Wita di lahan kosong di Jalan Banteng Kelurahan Padang Kerta. Petugas melihat laki-laki sedang mengeluarkan atau menyedot BBM dari tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF," ujar AKBP Iqbal yang juga di dampingi Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP M. Rifki, S.I.K., di Loby Ditreskrimsus, Jumat (29/11/2024).
Pelaku INM sedang menyedot BBM bersubsidi Pertalite dari tangki mobil pickup yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.
Ditemukan barang bukti beberapa buah jeriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5, yang nantinya digunakan untuk menampung BBM pertalite.
"BBM pertalite tersebut nantinya oleh INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.300/ liter," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Modus operandi awalnya pelaku membeli BBM bersubsidi pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pickup dengan harga Rp10.000/liter, BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya. Pelaku mengendarai Pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi, kemudian menampung BBM ke jeriken dan botol yang telah disiapkan di TKP. Kemudian BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp11.300,/liter. Pelaku melakukan kegiatan sejak Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp5.000.000,-/bulan," terangnya.
Motif kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kehatan pelaku kerugian Negara mencapai Rp36.000.000.
Sementara BB disita yaitu; 1. 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran; 2. BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter: 3 jeriken biru yang masing-masing berisi BBM + 30 liter; 3 galon bening yang masing-masing berisi BBM + 15 liter; 10 botol plastik masing-masing berisi BBM + 1,5 liter; 3. Beberapa jeriken dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 meter dan kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
Pelaku dipersangkakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. 012
TAGS :