Peristiwa

Pasang Tenda Saat Nyepi, Wisman Polandia Dideportasi

 Sabtu, 25 Maret 2023 | Dibaca: 414 Pengunjung

Tampak turis backpaker memasang tenda di bale bengong sekitar Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, sehingga mendapat tindakan dari pecalang saat Nyepi Caka 1945, Rabu (22/3/2023) lalu.

www.mediabali.id, Gianyar. 

Tindakan Warga Negara Asing (WNA) dengan backpaker membuat tenda di bale bengong dekat Pantai Purnama Desa Adat Sukawati, saat Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1945, berujung deportasi ke negara asalnya Polandia.

Berdasarkan informasi dihimpun dari Kanwil Kemenkumham Bali, bahwa dua WNA dimaksud merupakan Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) yang sama-sama menggunakan izin tinggal VOA sampai, Rabu (29/3/2023).

Mereka viral melalui media sosial Instagram dan Facebook karena tidak terima ketika ditegur pecalang  yang berpatroli. Karol Grabinski, dalam video beredar, bahkan tampak mengacuhkan permintaan pecalang dengan berbicara sambil makan.

Singkatnya, Perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan keduanya ke Mapolsek Sukawati. Setelah ditelusuri aparat, mereka melawan dengan alasan area yang digunakan merupakan area publik dan tidak akan ke mana-mana. Mereka pun tidak memiliki tempat menginap, sehingga berstatus turis backpaker.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan penindakan terhadap dua WNA karena melanggar di Hari Raya Suci Nyepi. Mereka ditangkap atas kerja sama antara pecalang Desa Adat Sukawati, Mapolsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati. Saya mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai peraturan berlaku," tegas Anggiat.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Agung Narayana menambahkan hasil pemeriksaan terhadap 2 WNA telah diserah terimakan dari Polsek Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua WNA masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai, dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) pada 28 Februari 2023.

"Mereka mengaku mengetahui Hari Raya Nyepi, namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa hotel dan kemudian berinisiatif untuk mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati, untuk bermalam selama 1 hari. Karena kejadian tersebut KG dan BKW telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menegaskan bahwa kedua turis backpacker akhirnya telah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (25/3) dengan pesawat Air Asia QZ 7517 pukul 09.15 WITA, tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Lalu, diterbangkan kembali dengan pesawat Etihad Airways 475 pukul 17.05 WIB, transit di Abu Dhabi dan diberangkatkan ke Polandia.

"Berangkat transit di Abu Dhabi, selanjutnya melanjutkan keberangkatan ke Polandia. Sedangkan mengenai pembiayaan dari yang bersangkutan," katanya.

Turis backpaker Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak memakai izin tinggal VOA sampai pada Rabu (29/3). Mereka memilih backpaker karena bekal yang minim.

"Keduanya sebagai turis backpaker, seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasan mereka saat itu dengan pecalang, bahwa mereka berdiam diri seperti menyepi di tenda. Padahal bukan begitu sebenarnya, mereka hanya turis minimalis (hemat biaya-red)," tandasnya. 

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 012


TAGS :