Peristiwa
Motor Terkunci Stang Dicuri, Polsek Dentim Amankan Tiga Pelaku
Rabu, 05 Februari 2025 | Dibaca: 446 Pengunjung
Tiga pelaku Curanmor, Katanah (25), Kuswadi (32) dan Sugianto (35) diamankan di Polsek Dentim, Rabu (5/2/2025).
Kasus pencurian diungkap Polsek Denpasar Timur (Dentim), dengan lokasi kejadian di Jalan Sedap Malam Gg. X No. 4 Kelurahan Kesiman, Dentim.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, SH., MH., mengatakan kejadian pencurian dibenarkan terjadi Senin (27/1/2025) Pukul 11.00 Wita, dengan pelaku bernama Katanah (25) buruh asal Desa Mertak Kec. Pujut, Lombok Tengah, Kuswadi (32) buruh asal Desa Batunampar Selatan Kec. Jerowaru, Lombok Timur, dan terakhir Sugianto (35) status belum bekerja, asal Desa Landah Kec. Praya Timur, Lombok Tengah.
Kejadian pada Minggu (26/1) pelapor sempat membawa motor honda merk CRF 150 L Nopol. DK 5483 TQ, miliknya dan sekitar Pukul 24.00 Wita tiba tempat kost. Selanjutnya menaruh motornya di depan kost dengan mengunci stang motor dan lalu ditinggal tidur.
Keesokan harinya, Senin (27/1) Pukul 11.00 Wita pelapor bermaksud akan keluar rumah mencari makan, tetapi sudah hilang. Sempat dicari, sayangnya tidak ketemu dan akhirnya melapor ke Polsek Dentim.
Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, SH., MH., di dampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu setelah mendapat laporan pencurian mendalami dan mengarah ke dua pelaku.
"Pelaku diamankan di wilayah Buruan, Gianyar, sedang istirahat di proyek mangkrak dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Dentim," ujar Kompol Tomiyasa, diiyakan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Rabu (5/2/2025).
Aparat juga mengembangkan barang bukti ke daerah Kalibura Jawa Timur, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kalibura, lalu berhasil mengamankan 3 unit kendaraan yang diduga hasil pencurian para pelaku dari sebuah rumah di Kabupaten Kalibura, Jawa Timur.
"Modusnya para pelaku mengambil barang dengan cara masuk ke pekarangan dan mengambil satu unit sepeda motor yang dikunci stangnya. Diambil dengan cara memaksa membalikan stang motor hingga bisa dituntun keluar kost. Para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP," tandasnya. 012
TAGS :