Merugikan BUMDes Miliaran, Kasus Kades Dawan Kaler Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Umum
Senin, 03 Februari 2025 | Dibaca: 1979 Pengunjung
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H. kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020.
Baca juga:
Pj Bupati Jendrika Resmikan Pelayanan Dialisis dan Gedung Instalasi Gizi RSUD Gema Santi Nusa Penida
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H. saat memimpin jumpa pers yang dilaksanakan Senin (3/2) pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengungkapkan bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Selain itu diketahui juga tersangka juga membuat pelelangan fiktif sehingga terjadi selisih harga.
"Membuat Pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan," Tuturnya.
Tersangka juga merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi ke dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Tersangka juga menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada dua distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.
Bahwa atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa,S.H. mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal 30 Desember 2024.
Bahwa nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000 yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.
Bahwa perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diatur dan diancam pada Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 007
TAGS :