Peristiwa

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Kori Agung Siap Bawa Polemik Kesepekang ke Ranah Hukum

 Selasa, 22 September 2026 | Dibaca: 1656 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Kuasa hukum prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, meminta Bendesa Adat Tangkas menyelesaikan polemik sanksi adat kesepekang terhadap lima prajuru pura sebelum persoalan berkembang lebih jauh. Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, termasuk mediasi yang dipimpin Bupati Klungkung I Made Satria pada 8 September 2026. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu karena kedua pihak tetap mempertahankan pandangan masing-masing. 

Lima orang yang disebut dikenai sanksi adalah Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sanksi tersebut berawal dari keputusan Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Pemberitaan sebelumnya menyebut sanksi berupa pembatasan sejumlah pelayanan adat dan sosial, termasuk suara kulkul, pelayanan administrasi adat dan nunas tirta. 

Sumardika menilai perbedaan pandangan antara prajuru pura kawitan dan prajuru desa adat kini perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” ujar Sumardika. 

Pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. Menurut Sumardika, pokok persoalannya terletak pada kewenangan. Ia menegaskan Desa Adat Tangkas dan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung merupakan dua lembaga berbeda. Pihak kuasa hukum menyatakan pura tersebut merupakan milik pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan bukan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. 

Sumardika juga menyebut terdapat enam lembar sertifikat berkaitan dengan Pura Kawitan yang menurut pihaknya menunjukkan status kepemilikan pura. Klaim mengenai enam sertifikat tersebut merupakan keterangan pihak kuasa hukum dan belum saya temukan verifikasi independen dalam sumber publik. “Masalah tirta dan kajang di internal kawitan ini kan urusan rumah tangga Pura Kawitan. Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Ingat, hukum adat itu di bawah hukum positif. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan dan kita bawa ke ranah hukum positif,” tegas Sumardika. 

Sementara itu, Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menyatakan sanksi tersebut bukan keputusan pribadi Bendesa maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa.  Sumardika menyatakan pihaknya mempertimbangkan jalur pidana maupun perdata apabila tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi. 

Sumardika menilai tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 448 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 448 mengatur mengenai pemaksaan secara melawan hukum, sedangkan Pasal 20 huruf c mengatur penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.“Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” katanya. 

Somasi tersebut meminta pencabutan sanksi dan permintaan maaf terbuka serta memberikan tenggat tujuh hari sejak diterima, untuk tahapan hukum berikutnya akan dilayangkan somasi ke dua dan ke tiga dengan tenggat waktu lebih pendek. 007


TAGS :