Kesehatan

Koster Terbitkan Pergub No. 1/2023, Aturan dan Sanksi Pelanggaran PPKM Dicabut

 Rabu, 18 Januari 2023 | Dibaca: 303 Pengunjung

Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2023, secara terbuka mencabut aturan dan sanksi pelanggaran PPKM, Rabu (18/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diintruksikan Gubernur Bali Wayan Koster untuk dicabut.

Sebab, adanya instruksi pencabutan dipicu meningkatnya kesadaran masyarakat Bali, di dalam menjaga kesehatan. Termasuk dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Tahun 2020 lalu.

Diketahui pula, sejumlah peraturan yang dicabut merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Kemudian kini disambut Gubernur Koster, melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Diketahui beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, meski tingkat kesehatan masyarakat Bali, dinilai sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, masyarakat tetap diminta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) kapan pun dan di mana pun berada.

Selain itu, Rentin mengingatkan individu masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah, hal ini demi kepentingan dan kesehatan masyarakat lebih luas.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” tegasnya, Rabu (18/1/2023).

Untuk diketahui, walaupun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi. 012


TAGS :