Politik

Koster-Giri Ciptakan Pendapatan Baru, PWA dan Turyapada Tower

 Senin, 11 November 2024 | Dibaca: 199 Pengunjung

Wayan Koster - Nyoman Giri Prasta dalam debat kedua KPU Bali, menekankan rancangan sumber pendapatan baru untuk Bali, Sabtu (9/11) malam 

www.mediabali.id, Denpasar. 

Perjuangan untuk merebut periode kedua, Paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster-Giri Prasta (Koster-Giri) berencana untuk fokus ciptakan sumber pendapatan baru, khususnya mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali.

Sesuai amanah UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kini Bali telah memiliki sumber pendapatan baru dari Penguatan Wisatawan Asing (PWA) yang berlaku sejak 14 Februari 2024.

Paslon Koster-Giri menyampaikan terbuka potensi PWA dimaksud  pada Debat kedua Pilgub Bali digelar di Hotel The Meru, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (9/11) malam dengan tema debat adalah Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali.

Diketahui setelah PWA, satu lagi sumber pendapatan baru untuk Bali akan mulai beroperasi. Di mana aset Pemprov Bali ini adalah Turyapada Tower di Buleleng Bali.

Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.

Berawal Koster memperjuangkan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kemudian Koster menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Turunan dari UU ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk menambah pemasukan baru demi pembangunan berkelanjutan di Bali.

Menyangkut dinamika otonomi daerah di Bali, Koster-Giri memaparkan bahwa Bali telah memiliki UU yang mengatur tentang  karakteristik Bali. Hampir 75 Tahun krama Bali menantikan UU ini, di mana pencapaian ini adalah sejarah di Bali.

Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik, serta strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.

Sehingga akan mampu mendukung pembangunan infrastruktur di Bali seperti perlindungan Pura Agung Besakih, pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, pembangunan Pelabuhan Sanur, Sampalan dan Bias Munjul.

Koster menambahkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam lima tahun terakhir 2019-2023 PAD Bali  stagnan di angka 4,6 T, tidak meningkat karena berbagai kendala yang diatur dalam UU.

Kemudian keterbatasan PAD ini mengakibatkan pembangunan berbagai sektor terutama pada berbagai sektor infrastruktur jalan menjadi kurang progresif.

Oleh karena itu, Koster menilai diperlukan sumber-sumber inovasi sumber pendapatan daerah baru, dengan memberlakukan pungutan wisatawan asing yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak 14 Februari 2024.

"Memberlakukan kontribusi perlindungan dan pelestarian lingkungan alam dan budaya, diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, sumber pendapatan asli daerah Bali yang baru, yang inovatif diantaranya yakni pengoperasian kawasan pariwisata Turyapada tower di Buleleng mulai 2026.
Ini akan menghasilkan pendapatan minimum100 m per tahun," beber Koster.

Ia menambahkan kemudian memberlakukan Lembaga Bali Development Fund. Di akhir kepemimpinan sebagai Gubernur akhir 2023, telah dibentuk Bali Development Fund sebagai sumber pendanaan non konvensional.

"Hal ini di luar APBD Bali untuk menampung berbagai hibah dari negara-negara donor dan dari berbagai negara," katanya.

Menurut DPR RI tiga periode ini, pembangunan Bali perlu akselerasi dan optimalisasi dengan membentuk kolaborasi lembaga Pentahelix yang melibatkan memerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas dan media.

"Beberapa wadah yang penting dan dibutuhkan Bali ke depan di antaranya badan pengelolaan pariwisata Bali, badan pengelola pangan Bali untuk mewujudkan Bali berdaulat pangan, badan pengembangan ekonomi kreatif dan digital, badan energi baru terbarukan untuk mewujudkan Bali mandiri energi," pungkasnya. 012
 


TAGS :