Peristiwa
Korban Cabut Perdamaian, Tolak Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan Perbekel Sudaji
Rabu, 15 April 2026 | Dibaca: 1717 Pengunjung
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, kembali mencuat. Korban sekaligus pelapor, Putu Agus Suriawan, resmi mencabut kesepakatan perdamaian dan menolak penyelesaian melalui restorative justice. Selasa, 14 April 2026, Putu Agus Suriawan mendatangi Unit II Harda Satreskrim Polres Buleleng. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan sejumlah langkah tegas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Korban secara resmi mencabut kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dibuat dengan pihak tersangka. Dengan pencabutan tersebut, kesepakatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tak hanya itu, korban juga menolak proses gelar perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia meminta agar kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. " Kita akan ke bareskrim, komisi III DPR RI, untuk melaporkan kasus ini agar cepat dituntaskan", ujarnya.
Selain itu, korban memohon kepada pihak kepolisian untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka, sehingga dapat kembali ditahan.
Sebagai bentuk keseriusan, korban memberikan tenggang waktu dua kali dua puluh empat jam kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap tersangka. "setelah saya tunggu hari Kemarin (13 april 2026-red) tidak.ada niat baik pelaku untuk menemui saya, akhirnya saya putuskan mencabut permohonan RJ,dan saya tunggu di pengadilan.Kasus ini harus berlanjut sampai selesai", tegasnya.
Dalam pernyataannya, korban juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Buleleng beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta insan pers yang telah mengawal kasus ini.
Korban mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi proses penegakan hukum serta menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di wilayah Buleleng dan Desa Sudaji.
Sebelumnya Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Made Ngurah Fajar Kurniawan,terlibat dugaan penipuan dan penggelapan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng atas uang senilai Rp 295 juta. Uang yang diduga digelapkan berasal dari warga Denpasar, Putu Agus Suriawan, 35 tahun. Namun pelapor menyebut ada kejanggalan dalam penyelesaian perkara termasuk pembebasan tersangka melalui penangguhan penahanan yang kurang transparan. Atas dasar itu Agus Suryawan mencabut kesepakatan damai secara resmi sekaligus menarik permohonan damai melalui RJ.(ul)
TAGS :