Peristiwa

Hari Arak Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perajin

 Rabu, 25 Januari 2023 | Dibaca: 344 Pengunjung

KIRI-KANAN - Prof. Gelgel Wirasuta, Ketua Yayasan Konsumen Bali Ketut Udi Prayudi, dan Kadisperindag Prov. Bali I Wayan Jarta.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Segera setelah adanya penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, sebagai gagasan Gubernur Bali Wayan Koster, sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan keberpihakan total terhadap para petani, pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah/(UMKM), dan Koperasi demi menuju kesejahteraan.

Penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, belakangan intens memperoleh tanggapan yang positif.

Hari Arak Bali memiliki tujuan menghidupkan tradisi budaya Bali, yang diwariskan oleh leluhur. Peringatan Hari Arak Bali dinilai pula memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali, yang berprofesi sebagai petani dan perajin arak Bali.

Menurut Ahli Farmasi Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, Apt, M.Si., bahwa Bali sebagai penghasil devisa pariwisata paling tinggi di Indonesia, sudah semestinya menangkap peluang ekonomi di sektor pariwisata dengan memberdayakan potensi alam dan warisan budaya Bali, yang dianugerahi berupa Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali yakni Arak Bali.

Terdapat 80 persen minuman beralkohol beredar di Bali, namun sebelum adanya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, minuman Arak Bali tidak boleh beredar di hotel/restaurant.

"Namun saat ini, bersyukur minuman fermentasi ini dapat diproduksi sampai masuk hotel atau restaurant setelah ditata dengan baik melalui Pergub Nomor 1/2020," kata Prof. Gelgel, Rabu (25/1/2023).

Berikutnya, terkait penataan yang dilakukan terhadap minuman Arak Bali sesuai kebijakan Gubernur Bali, merupakan upaya untuk membangun ekonomi berbasis kerakyatan. Bilamana ekonomi ini terbangun dengan gotong royong, maka penghasilan ekonomi rakyat yang berprofesi sebagai petani dan perajin arak akan meningkat. Para petani dan perajin akan memelihara budaya destilasi-nya, dan memelihara tanaman-tanaman, seperti Pohon Enau, Pohon Kelapa, dan Pohon Ental yang memproduksi Arak Bali.

“Petani Arak Bali akan memberikan kebanggaan terhadap Pulau Bali, ketika para wisatawan yang berlibur ke Pulau Dewata mulai mencintai Arak Bali sebagai minuman kesukaannya. Orang yang berwisata juga akan membawa cerita, bahwa wisatawan yang ke Bali tidak mencari wine, brandy, whiskey, namun ke Bali mencari Arak Bali karena cita rasanya yang khas dan enak. Nah inilah tujuannya Gubernur Koster memberikan keberpihakan terhadap minuman tradisional Arak Bali yang diwujudkan berupa Pergub Nomor 1/2020 hingga peringatan Hari Arak Bali, agar petani dan perajin Arak itu mendapat manfaat ekonomi. Bukan malah Hari Arak Bali dipelesetkan ke arah yang mengajak masyarakat untuk mabuk-mabukan," paparnya tegas.

Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi menuturkan ia dukung kebijakan Gubernur Koster dengan ditetapkannya tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

Ia menyimak langkah Gubernur Koster sebagai pemimpin yang menjaga tradisi budaya Bali, salah satunya berupa minuman tradisional lokal Bali berupa Arak Bali yang kini telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Arak Bali pula telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali, sehingga pasti di dalam produksinya Arak Bali telah diatur sampai diawasi sesuai semangat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Saya sangat mendukung dan setuju atas gagasan tersebut. Bapak Wayan Koster mengeluarkan keputusan ini Saya yakin didasari oleh perhitungan yang cermat. Saya cermati adalah seorang pemimpin yang berani mengambil resiko demi mengangkat Harkat Arak Bali yang dulu tidak mendapat perhatian, kini mendapat keberpihakan dari Gubernur Wayan Koster," terangnya.

Sedangkan, terhadap jenis Arak gula dinilai mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak asli, karena merugikan harga pasar. Selanjutnya, arak gula mematikan cita rasa dan branding arak Bali, serta arak gula membahayakan kesehatan masyarakat, karena disebutkan di dalam destilasinya arak gula mengandung ragi dan tentu bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta menjelaskan atas perkembangan positif yang dihasilkan oleh implementasi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kata Jarta, jumlah perajin atau petani Arak Bali mengalami peningkatan dari 920 KK di Tahun 2019 menjadi 1.486 KK pada Tahun 2022. Lebih dari itu, jumlah tenaga kerja dari 1.820 orang di Tahun 2019 meningkat pesat menjadi 4.458 tenaga kerja pada Tahun 2022.

"Hal tersebut diiringi oleh jumlah Koperasi yang menjadi distributor Arak Bali, di mana sampai Tahun 2022 ada sebanyak 9 Koperasi dengan jumlah varian produk/merk minuman beralkohol berbahan baku Arak Bali yang sudah dijual secara legal ditempat Tempat Penjualan Eceran mencapai 12 merk dagang di Tahun 2021, kemudian naik menjadi 32 merk dagang pada Tahun 2022," tutupnya. 012​​​


TAGS :