Peristiwa

Fraksi PDIP DPRD Bali Respon Visual Dewa Siwa di Musik DJ, Perlu Perketat OSS

 Selasa, 04 Februari 2025 | Dibaca: 228 Pengunjung

Tampak Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, respon masalah visual Dewa Siwa di video latar musik DJ di club malam di wilayah Badung dan kasus munculnya kampung Rusia.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, merespon masalah munculnya visual Dewa Siwa, yang menjadi video latar pertunjukan musik DJ di sebuah club malam besar, diduga berada di wilayah Badung.

Visual Dewa Siwa ini dianggap menciderai semangat multikulturalisme dan kedamaian yang telah tercipta di Bali. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan pernyataan atas dugaan penistaan terhadap simbol Siwa.

Sebuah club malam di Bali kedapatan menjadikan Dewa Siwa, sebagai latar gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ). Secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai 'pamralina" yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti club malam.

"Selain itu, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tentu juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan, seperti pada club malam yang tentu sangat tidak perlu untuk dipergunakan secara sembarang etika etis menjadi dasar bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan," tegas politisi PDIP asal Klungkung I Nyoman Suwirta, di dampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Made Supartha, SH., MH., dan anggota dewan Bali dari PDIP: I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya dan Ni Luh Yuniati, Selasa (4/2) kemarin.

Suwirta menekankan sebagai dasar pemahaman bahwa mayoritas umat Hindu wajib juga percaya bahwa waktu berjalan dalam siklus yang disebut yuga. Setiap siklus yuga memiliki jangka waktu yang berbeda Dihubungkan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, sehingga tidak sesuai dengan siklus tersebut. Apalagi terdapat ajaran tentang Desa sebagai Tempat, Kala sebagai Waktu, dan Patra sebagai Keadaan, yang tentu menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak sesuai dengan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan pada waktunya dan keadaan

"Menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik DJ menjadi batu sandungan bagi masyarakat Bali, yang erat dengan kearifan lokal dan kebudayaan yang tentu bernafaskan Agama Hindu, maka tentu wajib bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi dari kegiatan-kegiatan yang terindikasi menodai ajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Suwirta.

Ia menilai secara hukum perilaku tersebut patut dianggap telah dilakukan suatu dugaan praktek penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu, penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama. 

Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a. Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. 

Suwirta juga berharap kedepannya ada penguatan dan perketat izin OSS (Online Single Submission). "Saya yakin nanti dengan kepemimpinan Pak Wayan Koster, beliau akan memiliki power itu. Beliau akan memiliki komitmen yang kuat untuk persoalan ini. OSS bukan dewa atau sesuatu yang disakralkan, jika OSS beresiko rendah dia akan masuk aja. Tapi, di OSS supaya agar ada verifikasi lebih lanjut. Termasuk ada pakta integritas, apa yang boleh dan tidak boleh. Jika melanggar salah satu pakta integritas, maka izinnya bisa dicabut," terang Suwirta. 

Ditambahkan Ni Luh Yuniati, bahwa harus terdapat pihak terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan, dan siapapun pelaku yang harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu.

"Perihal maksud dan tujuan dari pelaku termasuk pengelola tempat hiburan tentu harus bertanggung jawab, baik dari aspek-aspek pertanggungjawaban sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu, mengingat apabila hal ini tidak dilakukan maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera. Mengingat penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu memiliki dasar secara hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan terkait yang berlaku," pungkasnya.

Selain menyinggung munculnya video Dewa Siwa, dalam aksi DJ di club malam di Canggu. Dugaan munculnya ‘Kampung Rusia’ yang terjadi di kawasan Lahan Sawah yang Dilindung (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Pererenan, Badung, juga menuai respon Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali.

Persoalan kampung Rusia, turut dibahas pada pertemuan di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Lt. II Gedung DPRD Provinsi Bali. Made Supartha menilai hak-hak setiap orang, baik sebagai masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor memiliki kesempatan yang sama untuk dilindungi, selain itu baik terhadap masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor yang secara hukum dapat dinyatakan telah dilanggar maka terhadapnya wajib dimintakan pertanggungjawaban berupa penertiban, hingga proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Politisi PDIP Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya turut menambahkan perlu ada upaya bersama untuk mencegah dini persoalan-persoalan di Bali. Terutama masalah yang ditimbulkan akibat ketidaktahuan dan kesalahpahaman tamu mancanegara yang tinggal di Bali.

"Maka kita perlu melakukan penangkalan sebelum ada masalah. Semua persoalan-persoalan yang menyangkut dugaan pelecehan adat kita, dan kita ketahui di Bali ngak punya apa-apa. Dibandingkan daerah lainnya, punya kekayaan alam, punya pabrik, punya tambang. Kita punya taksu alam saja, taksu alam hanya bisa dijaga dengan adat dan budaya kita. Kalau ngak gitu, yang akan ada masalah-masalah seperti sekarang ini," tegasnya. 012
 


TAGS :