Peristiwa
Ditagih Ratusan Juta, Penghuni Baru Taman Yasa Dipaksa ‘Tebus’ Rumahnya
Minggu, 27 Oktober 2024 | Dibaca: 312 Pengunjung
Terjadi peristiwa dugaan pengelola Taman Yasa, meminta ratusan juta untuk warga masuk ke rumah sendiri.
Dugaan miskomunikasi membuat warga penghuni baru Perumahan Taman Yasa di Jalan Taman Ayu No. 22, Taman Mumbul, Kuta, Badung, berujung mengalami peristiwa tidak mengenakkan.
Henny Suryani Ondang bersama keluargannya belum lama ini diduga ditolak masuk ke rumahnya. Sebab, disinyalir terdapat upaya meminta sejumlah uang untuk masuk ke perumahan dari oknum yang mengaku sebagai pengelola perumahan.
Menurut Henny, nilai uang yang harus dibayarkan mencapai angka Rp388.000.000, - untuk jasa kebersihan dan keamanan yang di dalam iuran itu termasuk uang anggota (member) sebesar Rp25.000.000.
"Diduga mereka ini menamakan diri sebagai Asosiasi Taman Yasa. Saya lalu dihubungi oleh Pak Nengah seorang manajer di sini dan dia meminta email saya," tutur Henyu, Minggu (27/10) kemarin.
Soal kewajaran pengeluaran itu Henny menyebut tidak masuk akal. Dia menilai bahwa pengeluaran yang dibutuhkan pihak perumahan dengan 21 rumah hunian menghabiskan biaya Rp18.000.000,- pertahun sesuai rincian yang diterima.
"Jadi dalam satu bulan pengeluaran harusnya Rp1 jutaan, bukan seperti saat ini yang diminta Rp5 jutaan, itu pun setelah dibagi untuk 21 rumah hunian," terangnya.
Menurut Geoff Preston selaku Ketua Asosiasi, ia juga pernah menanyakan soal kelebihan uang yang dibayarkan ini dan tidak pernah ada jawaban. Bahkan, asosiasi ini dikelola oleh semuanya diduga berwarga negara asing.
"Uang itu digunakan untuk berjaga-jaga untuk kerusakan misalnya gardu listrik, tetapi setahu saya permasalahan listrik itu adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) bukan pihak manajemen atau asosiasi," tegas Geoff.
Ia menerangkan asosiasi Taman Yasa ini telah diteliti tidak pernah terdaftar di mana pun. Hal ini menimbulkan kecurigaan baru di lapangan, khususnya mengenai aliran dananya.
"Saya ingin hidup di sini untuk nyaman, saya akan bayar bila itu dirasa wajar, saya tidak menolak untuk membayar," imbuhnya.
Sementara itu, pihak manajemen, Santi mengungkapkan pembelian hunian yang dilakukan oleh Henny diduga tidak dilaporkan ke pihak kantor manajemen. "Sebab, dari pemilik awal tidak pernah melaporkan bahwa tanahnya telah dijual," kata Santi
Santi menyebutkan pihak penghuni diwajibkan untuk mentaati semua Aturan Rumah Tangga (ART) atau mungkin yang dimaksudnya peraturan bersama penghuni lain. "Pemilik pertama sudah tidak mau menanggung beban yang harus dibayarkan," katanya.
Santi menerangkan penghuni di rumah yang dibeli Henny, harusnya membayar iuran yang telah disepakati bersama dari Tahun 2018 sampai 2024.
"Memang lebih banyak penghuni ini berada di luar (luar negeri), tetapi saat liburan baru berada di sini, kita sering melakukan voting untuk menyepakati aturan yang berlaku," bebernya.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan Mumbul Nyoman Astawa sebaliknya menanyakan perihal ada penghalangan masuk. Ia menyebutkan belum tahu atas peristwa terjadi.
"Ini sudah 30 tahun tidak pernah ada masalah, kita ditelpon dari pihak manajemen dan dari bu Henny," katanya.
Astawa menekankan pemaksaan masuk yang dilakukan Henny, diduga karena belum berdasarkan mediasi. Baginya, wajar saja memblokade jalan karena mungkin ada iuran atau pembayaran sewa jalan. "Maka itu, harus tahu sejarahnya kaya apa, pengembang bagaimana sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu, merujuk atas peratura Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur larangan mengalihfungsikan prasarana.
Diduga jika developer mengalihfungsikan prasarana, maka dapat diajukan tuntutan pidana dan sanksi administratif. Selain itu, pelakunya dapat dikenakan pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah dijanjikan.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang berisi tentang hal pelarangan mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air. 012
TAGS :