Peristiwa
Dit. Reskrimsus Polda Bali Ringkus Pelaku TS, Terima Pembayaran Kripto pada Iklan Usaha Sewa Mobil
Selasa, 30 Mei 2023 | Dibaca: 278 Pengunjung
Dit. Reskrimsus Polda Bali menangkap pelaku TS (33), karena menjajakan sewa-menyewa mobil dengan memakai pembayaran Kripto, Selasa (30/5/2023).
Tindakan jasa sewa-menyewa mobil dengan menerima pembayaran lewat Kripto, berujung bui terhadap pria berinisial TS (33) asal Jimbaran, Kabupaten Badung.
TS diringkus Dit. Reskrimsus Polda Bali, karena menawarkan iklan usaha sewa-menyewa mobil, dengan cara menawarkannya melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan Kripto. Sasaran TS adalah Wisatawan Mancanegara (Wisman).
Pengungkapan kasus siber dilakukan Dit. Reskrimsus Polda Bali, atas viralnya di media online dan menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali. Sejatinya, masyarakat lokal dan Wisman yang melancong di Bali, tetap memanfaatkan penggunaan mata uang Rupiah, sebagai mata uang yang sah di tanah air.
"Penggunaan Kripto dilarang, hal ini berkaitan dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa untuk transaksi di Indonesia menggunakan uang Rupiah," ucap Kasubdit 5 Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST., SH., MH., di dampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., Selasa (30/5/2023).
Tim UU Unit Siber Polda Bali, menyelidiki di lapangan dengan mem-browsing diinternet, khususnya terhadap tempat-tempat yang diduga memakai Kripto dan menjadikan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali.
Selanjutnya, beberapa tempat berupa cafe, rent car, properti, dan lainnya yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial diberi tindakan tegas aparat.
Dari itu, aparat pada Minggu (28/5) melakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun group telegram, terutama yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil, sekaligus untuk proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantumkan nomor HP.
Penanganan kemudian, Tim Unit Siber pun melakukan proses komunikasi dengan tersangka TS via WhatsApp (WA) yang tercantum di group telegram tersebut.
Selain itu, aparat melakukan transaksi dan meminta alamat Wallet USDT atau United Stated Dollar Tether, beserta tersangka TS akhirnya mengirimkan foto barcode Wallet USDT.
"Jadi selanjutnya disepakati harga rent car selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat Wallet tersangka TS. Lebih lanjut, tim mengirimkan Down payment (DP) alias uang muka awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat Wallet tersangka TS," imbuh AKBP Nanang Prihasmoko.
Kemudian penangkapan terhadap tersangka TS dilakukan, Senin (29/5) Pukul 12.00 Wita di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran, Badung.
Proses penangkapan terhadap tersangka TS, setelah tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat Wallet tersangka TS dan mengamankan Barang Bukti (BB).
"Mengenai modus operasi tersangka TS, modus operandinya dengan mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan Kripto. Alasan tersangka TS, karena ada beberapa orang asing yang ingin membayarkan dalam bentuk Kripto. Sebab, rata-rata untuk mata uang lainnya diblokir. Hal itu yang memotivasi tersangka TS memakai Kripto. Pengakuan tersangka TS dia baru sekali memakai Kripto (melayani bulan Maret 2023), tetapi kami akan dalami kembali. Akun Kripto dia miliki sejak Tahun 2021," tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengingatkan terhadap warga masyarakat, terutama pengusaha yang berinteraksi dengan Wisman supaya menggunakan mata uang Rupiah.
"Kami menghimbau terhadap pemilik usaha, baik seperti rumah makan dan kegiatan yang memiliki transaksi agar menggunakan uang Rupiah. Hal ini karena uang Rupiah adalah uang yang satu-satunya kita cintai di Indonesia. Kalau bandel tentu saja nanti akan kami proses," ucapnya.
Beberapa BB yang sudah diamankan dari tersangka TS, yaitu: 1. Akun Indodax; 2. Akun Telegram; 3. Screenshoot postingan mempromosikan rental pada group telegram; 4. Screenshoot komunikasi telegram; 5. 1 buah HP merk Infinix Smart 7; 6. Bantu ATM Bank BCA; 7. Uang tunai sejumlah Rp3,4 Juta; dan 8. Mobil Pajero Sport.
Kemudian tindak pidana dan pasal yang disangkakan: Pasal 33 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang Berbunyi Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang Tidak Menggunakan Rupiah dalam; A. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; B. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan atau C. Transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) Jo 21 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan pidana paling banyak Rp200 Juta. 012
TAGS :