Peristiwa

Diminta Bayar Puluhan Juta, Saat Warga Nusa Penida ingin Pindahkan Tiang PLN

 Jumat, 31 Oktober 2025 | Dibaca: 1583 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Kasus sengketa pemilik lahan dan PLN dialami masyarakat Nusa Penida. I Gede Kartu pemilik lahan di Banjar Baledan Desa Klumpu Nusa Penida merasa dirugikan oleh pihak PLN yang tanpa ijin memasang tiang di lahannya. Pasalnya Gede Kartu tidak bisa membangun di tanah yang ia miliki akibat terhalang tiang listrik. Saat diminta untuk memindahkan ke tempat yang sebenarnya masih menjadi milik Gede Kartu pihak PLN malah meminta biaya mencapai puluhan juta. Kondisi yang dialami masyarakat ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Menurutnya, keberadaan tiang listrik di lahan milik warga seharusnya mendapatkan ganti rugi karena telah membebankan pemilik lahan. 

 

Berdasarkan ketentuan yang ada, pemasangan tiang listrik oleh PLN di lahan milik warga wajib dilakukan dengan izin, musyawarah, dan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk jaringan tenaga listrik setelah melakukan musyawarah dan memberikan ganti rugi yang layak, serta wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. 

 

Kewajiban tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 jo. PP Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penggunaan tanah harus melalui musyawarah dan kompensasi dapat berupa uang, relokasi, atau bentuk lain yang disepakati. Oleh karena itu Wayan Baru meminta agar pihak PLN mau memindahkan tiang listriknya agar tidak merugikan pemilik lahan. "Permintaan agar pihak PLN mau memindahkan tiang listriknya. Tempat pemindahan sudah disediakan agar tidak menghalangi pembangunan rumah," Jelas Wayan Baru, Jumat (31/10).

 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PLN namun dari pihak PLN hanya mau memindahkan tiang listrik jika telah mendapatkan pembayaran yang nilainya puluhan juta. "Pertama diminta biaya Rp 59 juta, setelah menghadap turun menjadi Rp 25 juta. Nilai tersebut sangat besar apalagi posisi pemilik lahan adalah yang seharusnya mendapatkan ganti rugi. Apalagi selama ini PLN melakukan pemasangan tiang listrik tidak ada musyawarah dan pemberian ganti rugi," jelas Wayan Baru.

 

Wayan Baru memberikan waktu kepada pihak PLN selama 1 minggu untuk memindahkan tiang listrik. Namun jika pihak PLN tidak menunjukan itikad baik pihaknya akan melaksanakan Pasal 1365 KUHPerdata yang memberi dasar hukum bagi pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. "Sudah jelas PLN memasang tiang tanpa izin atau kompensasi. Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang mencakup proyek jaringan listrik sebagai kepentingan umum dan mewajibkan pemberian ganti rugi yang adil. Jadi sebelum menempuh jalur litigasi, saya berharap pihak PLN mau beritikad baik untuk membantu masyarakat dengan memindahkan tiang listrik tanpa meminta bayaran," harapnya.

 

Terkait kasus tersebut rencana ke depan Wayan Baru mengaku akan bernegosiasi dengan pihak PLN. Jika pihak PLN tetap kaku maka pihaknya akan mengambil langkah untuk melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena melakukan pemasangan tiang listrik tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada. Jika hal itu tidak juga mendapatkan respon baik dari pihak PLN tentu pihaknga akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri. "Kita sudah pelajari kasusnya, sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa pemanfaatan lahan oleh PLN ini dimenangkan oleh pemilik lahan. Ini menegaskanhak warga atas kompensasi meskipun hanya sebagian kecil tanahnya yang digunakan," pungkas Wayan Baru. 007

 

 


TAGS :