Peristiwa

Bongkar Bangunan Tak Berijin, Koster Berpihak pada Masa Depan Bali

 Senin, 21 Juli 2025 | Dibaca: 2015 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Oleh: Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE.,MM (Guru Besar FEB Undiknas Denpasar)

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa membongkar 48 bangunan melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menata pariwisata Bali yang semakin amburadul. 

Bangunan yang berdiri di zona hijau tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2020–2040 serta melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali berbasis budaya lokal juga menegaskan pentingnya keharmonisan pembangunan dengan alam, manusia, dan budaya Bali.

Koster, yang kini menjabat pada periode keduanya sebagai gubernur, menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam menertibkan investor dan pelaku usaha pariwisata yang tidak taat aturan. 

Selama ini, banyak investor membangun fasilitas wisata tanpa izin, menduduki kawasan pesisir, hutan, dan zona konservasi. Fenomena ini telah menciptakan ketimpangan spasial, kerusakan lingkungan, dan alienasi masyarakat lokal dari ruang hidupnya sendiri. Pantai Bingin adalah salah satu contoh dari banyak kawasan yang mengalami eksploitasi tanpa kendali, di mana vila-vila dan kafe berdiri menabrak garis sempadan pantai dan mengabaikan AMDAL serta ijin lingkungan.

Penertiban ini juga menjadi pesan keras terhadap model pembangunan pariwisata yang selama ini berjalan liar tanpa pengendalian, sehingga mengikis nilai-nilai kearifan lokal. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memperkuat perangkat hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menyesuaikan bangunan dan layanannya dengan nilai, norma, dan estetika Bali.

Solusi yang paling tepat untuk mencegah pelanggaran serupa adalah dengan memperkuat pengawasan lintas sektor sejak proses perizinan, melibatkan desa adat dan masyarakat lokal sebagai bagian dari sistem pengendalian, serta mengefektifkan sistem pelaporan publik berbasis digital. Pemerintah juga perlu menetapkan zona eksklusif konservasi pesisir dan melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan wisata yang terindikasi melanggar.

Langkah Gubernur Koster dalam membongkar bangunan ilegal di Pantai Bingin bukan sekadar aksi simbolik, tetapi merupakan bentuk keberpihakan terhadap masa depan Bali. Ketegasan ini adalah upaya nyata dalam melindungi ekosistem pulau dewata, menjamin keberlanjutan budaya lokal, dan memastikan bahwa pariwisata Bali tidak berjalan atas dasar keserakahan segelintir orang, tetapi atas dasar regulasi, etika, dan keadilan untuk semua.*


TAGS :