Ajeg Bali

Bendesa Adat Lepang Tegaskan Penataan Lahan 117 Are Bukan Galian C, Murni Penataan untuk Lahan Sawah Produktif

 Sabtu, 30 Mei 2026 | Dibaca: 1446 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Bendesa Adat Lepang, I Made Merta, membantah anggapan bahwa kegiatan penataan lahan seluas 117 are di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, merupakan aktivitas galian tipe C. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Desa Adat Lepang menata lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan kembali menjadi sawah produktif.

Pada Jumpa Pers yang dilaksanakan Sabtu (30/5/2026) Made Merta didampingi Prajuru Desa Adat dan Perbekel Takmung I Nyoman Mudita menjelaskan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang menyebut kegiatan tersebut merupakan kegiatan galian yang menguntungkan segelintir orang. 

Ia mengklarifikasi bahwa program tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk menata lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali menjadi lahan persawahan produktif. Ia juga menyebut rencana tersebut telah dibahas melalui mekanisme desa adat dan mendapat dukungan masyarakat.

"Program ini berangkat dari arahan dan semangat program pemerintah serta dorongan agar desa adat memiliki BUPDA. Desa adat memiliki aset tanah yang selama ini belum produktif sehingga muncul gagasan untuk menatanya agar bisa dimanfaatkan kembali sebagai lahan persawahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan seluas 117 are yang merupakan lahan pelaba Pura Dalem Sila Pegat tersebut sejak awal memiliki kontur yang tinggi sehingga susah dialiri air subak. Karena itu dilakukan penataan dengan cara mengeruk bagian yang lebih tinggi agar menjadi datar dan dapat dimanfaatkan kembali menjadi lahan persawahan.

"Ini penataan lahan, bukan galian C. Tujuannya agar lahan menjadi produktif dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk lahan persawahan," katanya.

Terkait informasi adanya pembayaran sebesar Rp50 ribu per truk material, Made Merta menegaskan dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dana yang terkumpul sepenuhnya masuk ke kas Desa Adat Lepang sebagai bagian dari upaya mewujudkan program pembangunan pasar desa.

Menurut Made Merta, rencana pembangunan pasar muncul karena perkembangan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. Pasar yang ada saat ini dinilai sudah tidak mampu menampung aktivitas perdagangan sehingga sering menimbulkan kemacetan dan persoalan keselamatan lalu lintas.

Ke depan, pengumpulan uang hasil penataan tersebut akan digunakan untuk membangun pasar pagi maupun pasar malam. Pasar pagi akan difokuskan untuk pemasaran hasil pertanian dan produk lokal masyarakat.

"Keinginan kami sederhana, memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat untuk berdagang dan meningkatkan perekonomian desa. Seluruh hasil yang diperoleh nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan desa adat melalui BUPDA," tegasnya.

Perbekel Takmung I Nyoman Mudita mengungkapkan persoalan penataan lahan tersebut telah diklarifikasi dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD teknis Kabupaten Klungkung. Dalam rapat itu ditegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan penataan lahan dan bukan aktivitas pertambangan galian C.

"Hasil klarifikasi sudah disampaikan kepada pemerintah daerah. Kami mendapat apresiasi karena tujuan program ini jelas untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa adat," ujarnya.

Sementara itu, hasil rapat yang digelar Satpol PP dan PMK Kabupaten Klungkung juga menyebutkan bahwa OPD teknis siap memfasilitasi proses perizinan penataan lahan tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.007


TAGS :