Ekonomi
Bendahara Desa Bisa Depo Pajak? Begini Cara Kerjanya!
Senin, 30 Juni 2025 | Dibaca: 2275 Pengunjung
Oleh: Nur Fajar dan I Gusti Agung Surya Negara.
Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan terus berkembang. Kini, dengan implementasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Deposit Pajak, sebuah solusi inovatif yang memungkinkan bendaharawan desa untuk melakukan pembayaran pajak lebih awal, sebelum kewajiban pajak timbul. Konsep ini mirip dengan sistem "depo" yang sering digunakan dalam transaksi digital, di mana pengguna bisa menyimpan saldo lebih dulu untuk digunakan kemudian.
Sebelum Coretax diterapkan, bendaharawan desa terbiasa membuat billing pajak per transaksi, lalu melakukan pembayaran setelah menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setiap transaksi pajak yang dibayarkan langsung dicatat dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sesuai dengan masing-masing transaksi. Namun, dengan sistem baru ini, billing pajak hanya dapat dibuat setelah SPT Masa Unifikasi berhasil disusun, sehingga bendahara perlu menyesuaikan cara pencatatan pajaknya.
Lalu, bagaimana cara kerja "depo" pajak dalam Coretax dan bagaimana solusinya untuk bendahara desa? Yuk, simak lebih lanjut!
Dulu, bendaharawan desa memiliki keleluasaan dalam membuat billing pajak per transaksi, yang memungkinkan pencocokan pembayaran dengan pencatatan keuangan desa menjadi lebih mudah. Namun, dengan Coretax, sistem pembayaran pajak kini berbasis SPT Masa Unifikasi, yang berarti satu billing pajak dibuat untuk seluruh transaksi dalam satu masa pajak.
Akibatnya, bendaharawan desa mengalami kendala dalam pencocokan pembayaran pajak dengan transaksi individu di SISKEUDES, karena mereka terbiasa mencatat pembayaran berdasarkan transaksi yang spesifik. Jika sebelumnya setiap transaksi memiliki billing pajaknya masing-masing, kini semua transaksi harus dikumpulkan dalam satu SPT Masa Unifikasi sebelum billing bisa dibuat dan dibayarkan.
Hal ini bisa menjadi tantangan bagi bendahara desa dalam menyesuaikan pencatatan keuangan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini. Untuk menjawab tantangan ini, DJP memperkenalkan fitur deposit pajak, yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu proses SPT selesai.
Deposit pajak adalah salah satu dari pembaruan yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax DJP. Deposit ini disediakan agar wajib pajak mudah dalam urusan membuat billing di awal sebelum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masanya. Wajib pajak yang akan membuat billing terutama Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, dan lain-lain, diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa terlebih dahulu. Kemudian, billing yang akan dibayarkan muncul pada pelaporan, harapannya adalah dengan adanya deposit ini cashflow wajib pajak tidak akan terganggu, yang mana di bulan seharusnya ada uang keluar untuk membayarkan billing tersebut namun belum bisa generate billing dikarenakan belum dapat melaporkan SPT Masa.
Deposit pajak dalam Coretax bisa dianalogikan seperti "depo" dalam transaksi digital, di mana pengguna bisa menyetor saldo lebih dulu untuk kemudian digunakan sesuai kebutuhan. Bedanya, dalam konteks perpajakan, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu, sehingga dapat digunakan untuk berbagai jenis kewajiban pajak saat SPT telah dibuat.
Dengan fitur ini, bendaharawan desa dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, sehingga proses rekonsiliasi dengan SISKEUDES tetap bisa berjalan seperti biasa.
Bagaimana bendaharawan desa bisa memanfaatkan sistem "depo pajak" ini? Berikut mekanisme kerjanya:
Bendaharawan melakukan pembayaran deposit pajak ke sistem Coretax dengan jumlah tertentu, sesuai dengan estimasi kewajiban pajaknya.
Saldo deposit pajak tercatat di sistem dan dapat digunakan kapan saja untuk membayar pajak yang terutang.
Saat SPT Masa Unifikasi disusun dan ada pajak yang harus dibayarkan, deposit pajak akan secara otomatis digunakan sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
Jika saldo deposit tidak mencukupi, bendaharawan tetap dapat membuat billing pajak sesuai dengan nilai pajak terutang.
Dengan metode ini, bendahara desa tidak perlu menunggu hingga akhir masa pajak untuk membayar kewajiban pajak, sehingga pencocokan dengan sistem SISKEUDES tetap bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Fitur deposit pajak dalam Coretax menawarkan berbagai manfaat bagi bendaharawan desa, di antaranya:
1. Lebih Fleksibel, Pajak dapat dibayar lebih awal sesuai anggaran yang telah direncanakan.
2. Mudah Dicocokkan dengan SISKEUDES, Bendaharawan tetap bisa mencatat pembayaran pajak sesuai sistem yang berjalan.
3. Menghindari Keterlambatan, Pembayaran lebih awal mengurangi risiko denda akibat keterlambatan pelaporan pajak.
4. Efisiensi Administrasi, Proses pembayaran lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, dan tidak memerlukan pembuatan billing per transaksi.
Dengan berbagai manfaat tersebut, fitur deposit pajak diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi bendaharawan desa dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang baru.
Implementasi Coretax membawa perubahan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi bendaharawan pemerintah desa. Perubahan mekanisme billing pajak dari per transaksi menjadi per masa pajak memang membutuhkan penyesuaian, namun dengan adanya deposit pajak, bendahara desa tetap dapat mengelola pembayaran pajaknya dengan lebih fleksibel.
Dengan memahami cara kerja deposit pajak, bendaharawan dapat tetap menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga. Fitur ini memungkinkan mereka untuk membayar pajak lebih awal, layaknya sistem "depo" yang sudah umum digunakan dalam transaksi digital. Jadi, bagi bendaharawan desa yang ingin lebih mudah dalam mengelola pajak, deposit pajak dalam Coretax bisa menjadi solusi terbaik.*
TAGS :