Peristiwa

Belum Sempat Edarkan Sabu-sabu, Tersangka DN Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar

 Senin, 21 April 2025 | Dibaca: 242 Pengunjung

Tersangka DN berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, sebelum mengedarkan sabu-sabu di Denpasar, Senin (21/4/2025).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar sabu-sabu, tersangka Daniel Novpamilih alias DN (26). Diduga dia hendak edarkan sabu-sabu dari jaringan Sidatapa, Buleleng ke Kota Denpasar, namun dia keburu ditangkap.

Penangkapan DN yang juga residivis ini terjadi Kamis (10/4/2025) Pukul 17.00 Wita di TKP kost-kostan Jalan Kebo Iwa Utara III Gg. Intan No. 16 Denpasar Barat.

"Barang bukti (BB) diamankan 2 paket klip berisi sabu berat bersih 993,27 gram, dari pengakuan tersangka DN, apabila BB didapat dari inisial NIKO (N). Mereka komunikasi lewat WhatsApp," ujar Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.IK., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Senin (21/4/2025).
                                                                                   
Melalui penelusuran Satresnarkoba Polresta Denpasar, tersangka DN yang beralamatkan di Jalan Gunung Talang 1/57 Buana Indah, Padangsambian, Denpasar Barat.

Sementara itu, terhadap tersangka DN disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

"Modus operandi pelaku DN, dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam tas kain, sedangkan peranan pelaku DN sebagai pengedar," tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial N, yang masih dalam penyelidikan.

"Inisial N dalam proses lidik, di mana tersangka DN diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut di daerah Sidatapa, Buleleng, kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan dan menunggu perintah dari N, dengan upah sebesar Rp10.000.000,- dan 1 plastik klip diberikan oleh N untuk dipakai tersangka DN," tandas Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez. 012
 


TAGS :