Lingkungan

Bali Menuju Energi Bersih, Terbitkan Pedoman Teknis Bangunan Gedung Hijau

 Selasa, 28 Februari 2023 | Dibaca: 398 Pengunjung

Wagub Cok Ace hadiri pertemuan menerbitkan pedoman teknis bangunan gedung hijau untuk Provinsi Bali, Selasa (28/2/2023) di Sanur, Denpasar Selatan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pemprov Bali menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka implementasi Bali Energi Bersih.

Diketahui peluncuran pedoman teknis diselenggarakan Pemprov Bali, bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana (Unud), yang menandai berlakunya pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam rangka implementasi Bali energi bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang hemat energi.

Diketahui pedoman teknis dimaksud sebagai langkah nyata Pemprov Bali, dalam mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia untuk memenuhi capaian karbon netral atau Net Zero Emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selanjutnya, langkah ini pula membentuk upaya Pemprov Bali melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.

"Melalui dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen, dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual," kata Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang hadir mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (28/2/2023).

Diketahui pula, pedoman teknis untuk gedung ini adalah instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Hal itu ditunjukan mendorong penerapan bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali. Pedoman teknis untuk bangunan gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan, yaitu; Bangunan sederhana termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana pedoman teknis ini dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan, sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan hijau di Bali.

"Melalui peluang yang ada terhadap Provinsi Bali, maka alokasi energi yang akan berhasil dihemat kedepannya berkat penerapan pedoman teknis untuk bangunan gedung guna pemanfaatan prioritas pembangunan lainnya, seperti pengembangan transportasi publik," katanya.

Maka dari itu, dalam melakukan penyusunan pedoman teknis untuk bangunan gedung, Pemprov Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence  Community Based Renewable Energy (CORE) Unud. GBPN merupakan bagian aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia.

"Jadi Pemda memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemprov Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai Pemda lainnya, untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan lainnya," terang CEO & Executive Director GBPN Peter Graham.

Untuk diketahui, Pemprov Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia, dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan pedoman teknis pengembangan bangunan hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi. 012


TAGS :