Pendidikan

Bali Bersih Sampah, Regulasi Sudah Kuat, 90 Hari ke Depan Menentukan

 Selasa, 12 Agustus 2025 | Dibaca: 8231 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Oleh Drh. IB Windia Adnyana,PhD (Akademisi Unud)

Bali sudah menyiapkan fondasi regulasi yang solid—dari Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dan pembatasan plastik sekali pakai hingga larangan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik < 1 liter. Sekarang, tantangannya bukan lagi apa aturannya, melainkan bagaimana eksekusinya. Sejak 1 Agustus 2025, TPA Suwung berhenti menerima sampah organik dan hanya menampung anorganik serta residu; penutupan permanen ditargetkan akhir Desember 2025. Ini momentum sejarah sekaligus ujian kedewasaan kita dalam mengelola sampah dari hulu.
Mengapa 3 Bulan Ke Depan Genting?
Data resmi Pemprov menunjukkan timbulan sampah di Bali sekitar 3.367 ton per hari (2023). Memang 75,94% dinyatakan “terkelola”, tetapi 61,41% di antaranya masih diangkut ke TPA—artinya, pengolahan di hulu belum dominan. Jaringan 278 TPS3R dan 7 TPST sudah terbangun; pekerjaan kita adalah menjadikannya andal, berbasis pemilahan, dan terbiayai operasi-pemeliharaannya (Operation & Maintenance, O&M).
Dari sisi kebijakan, landasannya saling menyokong: Pergub Bali 95/2018 (Jakstrada) mengunci strategi pengurangan-penanganan; Pergub 97/2018 membatasi plastik sekali pakai; dan tahun ini SE Gubernur No. 9/2025 melarang produksi AMDK plastik < 1 liter—selaras dengan Permen LHK 75/2019 tentang pengurangan sampah oleh produsen. Kombinasi ini menutup kran sampah di sumber, terutama fraksi kemasan kecil yang sulit didaur ulang.
Tiga Kunci Eksekusi (dan Cara Menang)
1) Disiplin Pemilahan 3 Jenis sampah. Rumah tangga, pasar, sekolah, hotel-resto: pisahkan organik – anorganik/daur ulang – residu. Tanpa pemilahan, fasilitas apa pun akan macet dan bau. Peran Desa Adat krusial—perarem/awig-awig dan sanksi sosial membuat kepatuhan jadi norma, bukan pengecualian.
2) Organik Wajib Diolah di Hulu (Kompos & BSF). Organik adalah mayoritas komposisi sampah Bali. Mengolahnya di desa/banjar dan tempat usaha menurunkan volume ke TPA, mengurangi bau, dan mencegah kebakaran.
3) Pembiayaan operasi & pemeliharaan yang Pasti. Kontrak service level agreement (SLA) atau  perjanjian tingkat layanan dengan hotel–resto (tipping fee), iuran desa, dan penjualan kompos/larva/frass menutup biaya listrik, BBM, suku cadang, dan gaji. Tanpa arus kas yang jelas, layanan mudah “napas pendek”.
Perjalanan 90 Hari yang Menentukan.
 
Fase 1 (Hari 1–30) – Stabilisasi & Setup. Satgas 90-hari; audit cepat TPS3R/TPST; tetapkan 1–2 lokasi percontohan/kabupaten; kontrak SLA Horeka; pengadaan shredder–aerasi–tray BSF; mulai operasi & log harian.
Fase 2 (Hari 31–60) – Perluas skala & Latih. Gandakan lokasi dan kontrak Horeka; rute organik-only; kampanye banjar; kontrol kualitas suhu kompos 55–65°C (process to further reduce pathogens, PFRP); kontrol bau & lindi.
Fase 3 (Hari 61–90) – Optimasi & Lock-in. Standarkan SOP, tarif & kontrak; kunci pembiayaan 12 bulan; tambah alat untuk naikkan kapasitas 50–100%; audit K3 & lingkungan; publikasi capaian.
Target bertahap: capture rate organik ≥40% → ≥60% → ≥75%; kontaminasi inbound ≤15% → ≤10% → ≤7%; keluhan bau 0 (respons ≤24 jam); residu ke TPA turun ≥40% pada hari ke-90.

Linimasa TPA Suwung: Tegas, Tapi Perlu Kompak
1 Agustus 2025 → TPA Suwung stop organik; hanya anorganik & residu. Akhir Desember 2025 → penutupan permanen (penghentian open dumping). Langkah ini benar secara ekologis, namun hanya berhasil bila hulu berjalan (pemilahan + pengolahan organik + SLA Horeka).
Ajakan: Dari Kamera ke Kebiasaan
 
Bali piawai membuat gerakan simbolik; kini saatnya menjadikannya kebiasaan kolektif. Pemerintah sudah memberi arah dan tenggat. Industri pariwisata wajib memimpin—karena disinilah standar kebersihan dan citra Bali dinilai dunia. Desa Adat menutup celah kepatuhan, sementara media memastikan transparansi capaian di lapangan. Jika kita konsisten 90 hari ke depan, Bali bukan sekadar “bersih di poster”, melainkan bersih sebagai budaya—dan itu jauh lebih kuat dari sekadar kampanye.
Rujukan
• Peraturan Gubernur Bali No. 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada Bali).
• Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
• Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan pelarangan AMDK plastik < 1 liter.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
• Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) – Profil Provinsi Bali (data 2023).
• Informasi resmi Pemprov/Dinas LHK Bali mengenai TPA Suwung: penghentian penerimaan sampah organik per 1 Agustus 2025 dan target penutupan permanen akhir Desember 2025.*


TAGS :