Ekonomi
Ayo Segera!!! Aktivasi Akun CoreTax DJP dan KO DJP/SE
Senin, 15 Desember 2025 | Dibaca: 2027 Pengunjung
Oleh: I Gst. Agung Surya Negara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan reformasi perpajakan besar-besaran dengan memperkenalkan Sistem Coretax DJP atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem baru ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dan menyederhanakan proses administrasi. Landasan hukum dalam Implementasi Sistem Coretax DJP adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini telah diluncurkan secara resmi dan mulai beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025, menggantikan sistem administrasi perpajakan yang lama. Tujuan utama Coretax DJP adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Coretax DJP mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu pintu, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak (WP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Bagi Wajib Pajak (WP), salah satu langkah krusial dalam mendapatkan layanan Coretax DJP adalah melakukan Aktivasi Akun Coretax DJP. Proses ini memastikan Wajib Pajak dapat mengakses layanan DJP di masa mendatang melalui single-digital access. Aktivasi Akun Coretax DJP dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Sebelum menuju Langkah teknis Proses aktivasi Akun Coretax DJP, Wajib Pajak harus menyiapkan 3 hal yaitu : NIK, Email aktif dan Nomor Telepon seluler aktif. Apabila email dan/atau nomor telepon Selular belum teregistrasi dalam coretax maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data email dan/atau nomor telepon selular ke Kantor Pajak terdekat atau melalui saluran Kring Pajak 1500200. Langkah teknis Proses Aktivasi Akun Coretax DJP dibagi menjadi 2 (dua) cluster yaitu : 1. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Aktif/NE belum pernah login di DJP online. Untuk cluster ini, Wajib Pajak masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan prosedur Aktivasi Akun Wajib Pajak dengan mengklik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian Ikuti langkah-langkah selanjutnya. Jika sudah klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” maka silakan pilih sudah terdaftar/centang, pilih status “Penanggung Wajib Pajak?”, atau “Proksi warisan tidak terbagi?”, namun jika tidak termasuk sebagai Penanggung Wajib Pajak atau Proksi warisan tidak terbagi maka keduanya dapat diabaikan atau tidak perlu di centang. Kemudian dilanjutkan dengan mengisi NPWP (bagi WP Badan) atau NIK (bagi WP Orang Pribadi), klik tombol “Cari”, pastikan nama wajib pajak yang muncul telah sesuai dengan identitas Wajib Pajak. Isikan email dan nomor telepon seluler yang terdaftar, dan verifikasi sampai keluar centang berwarna hijau. Ambil foto wajah dengan klik tombol “ambil foto”, lakukan validasi dengan klik tombol “Validasi Foto”. Kemudian centang pernyataan wajib pajak, lalu klik simpan. Terakhir Periksa email Wajib Pajak. DJP akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi Identitas Pengguna dan Kata Sandi (Password). Wajib Pajak dapat login menggunakan ID atau Kata sandi yang tercantum dalam Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. 2. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Aktif/NE pernah login di DJP online. Perlu menjadi perhatian Wajib Pajak bahwa Password DJP Online ≠ Password coretax. Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax dengan prosedur lupa kata sandi. Wajib Pajak masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian mengklik menu “Lupa Kata Sandi?” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya. Masukan NPWP (bagi WP Badan) atau NIK (bagi WP Orang Pribadi) pada kolom yang tersedia, pilih media konfirmasi dengan klik menu "Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai" kemudian akan muncul bayangan email atau nomor telepon selular pada kolom "Tujuan Konfirmasi". Masukan email atau nomor telepon selular pada kolom "Tujuan Konfirmsi" sesuai bayangan email atau nomor telepon selular yang muncul. Masukan Captcha, klik centang pernyataan, kemudian klik tombol "Kirim". DJP akan mengimkan link reset password ke email atau nomor telepon selular Wajib Pajak. Klik link reset password dari DJP, kemudian silahkan membuat password baru untuk bisa masuk ke akun Coretax. Ada 4 (empat) ketentuan karakter untuk password Coretax DJP yaitu : A. Minimal terdiri dari 8 karakter; B. Minimal terdapat 1 huruf besar; C. Minimal terdapat 1 huruf kecil; D. Minimal terdapat 1 karakter khusus. Selain melakukan Aktivasi akun Coretax DJP, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik (SE). KO DJP/SE merupakan kode elektronik yang berfungsi sebagai Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau sebagai bukti otentikasi bahwa pengguna yang melakukan transaksi elektronik (seperti penerbitan faktur pajak, bukti potong pajak atau Pelaporan SPT) adalah benar-benar Wajib Pajak yang bersangkutan. Pengajuan KO DJP/SE dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Portal Wajib Pajak. Wajib Pajak login ke Portal Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id kemudian masuk ke menu “Portal Saya” klik submenu “ Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” maka akan muncul formulir permohonan. Pada bagian table “Rincian Sertifikat” pilih jenis sertifikat pada kolom “Jenis Sertifikat Digital”. Terdaapat beberapa pilihan sertifikan Elektronik yang muncul seperti BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID dan Kode Otorisasi DJP. Jika Wajib Pajak memilih selain Kode Otorisasi DJP maka isikan ID Penandatangan yang sesuai, namun Jika Wajib Pajak memilih Kode Otorisasi DJP buat Passphrase dengan ketentuan karakter seperti pembuatan password. Setelah mengisi kolom “ID Penandatangan” Klik centang pada pernyataan kemudiaan klik “Kirim”. Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Tanda Terima setelah melakukan klik “Kirim”. Langkah berikutnya adalah melakukan Validasi KO DJP/SE dengan cara klik menu “Portal Saya” kemudian klik submenu “Profil Saya” berikutnya klik submenu “Nomor Identifikasi Eksternal”. Pada tabel “Digital Sertifikat” terdapat kolom “Aksi”. Pada kolom “Aksi” klik tombol “Periksa Status” dan “Menghasilakn” kemudian periksa kolom “Status Kepemilkan” jika statusnya Valid maka permintaan KO DJP/SE telah berhasil dan Wajib Pajak dapat menggunakannya sebagai TTE dokumen dalam layanan Coretax DJP.
Direktortorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan saluran edukasi mandiri bagi Wajib Pajak terkait tata cara layanan Sistem Coretax melalui saluran pajak.go.id/id/lapor-tahunan atau pajak.go.id/coretaxpedia. Aktivasi Akun Coretax DJP dan KO DJP/SE bukan sekadar prosedur formal, melainkan kunci akses Anda menuju layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Mengingat Waktu Pelaporan SPT Tahunan tahun Pajak 2025 sudah dekat, Ayo segera lakukan Aktivasi Akun Coretax DJP dan KO DJP/SE Anda!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
TAGS :