Peristiwa

WNA Overstay, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai ke Inggris dan Nigeria

 Kamis, 16 Maret 2023 | Dibaca: 560 Pengunjung

WNA dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, inisial MAG (60) dan SC (61) ke negara Inggris, lalu PJN (28) dan BM (43) asal Nigeria, karena menyalahi izin tinggal atau overstay, Kamis (16/3/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran melebihi waktu izin tinggal atau overstay.

Diterangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, ST., CCNA., bahwa Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 2 WNA asal Inggris berinisial MAG (60) dan SC (61). Mereka berdua telah tinggal overstay lebih dari 60 hari.

“WNA MAG dan SC dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, lalu untuk biaya deportasi oleh pihak yang bersangkutan pribadi," ucap Sugito, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, lalu bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/Polri, BAIS, dan BIN, melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA inisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Proses penangkapan 2 WNA, PJN dan BM tersebut adalah pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.

“Maka atas hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut," imbuhnya.

Dari WNA PJN dan BM, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, masih tetap melakukan pengembangan atas pelanggaran yang dilakukan. Imigrasi Ngurah Rai, berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Maka khusus untuk PJN dan BM, sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan," tegas Sugito.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, khususnya mengenai pengawasan dan penindakan orang asing yang berlibur atau beraktivitas di Bali.

“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal," ucapnya.

Ia mengajak masyarakat supaya tidak ragu melaporkan segala kejadian dan pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan terkait.

“Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama Tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, di mana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja," tambah Barron.

Menyoal mengenai Imigrasi bekerja apabila ada kasus viral saja, Barron menjelaskan hal tersebut tidaklah benar. Sebab, Imigrasi rutin bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali, maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi di ekspos ke media.

“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang Tahun 2022 Imigrasi Bali, telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay," tutupnya. 012


TAGS :