Peristiwa

Serius Perangi Narkoba, Polresta Denpasar Ungkap 25 Kasus Selama Februari 2023

 Senin, 27 Februari 2023 | Dibaca: 270 Pengunjung

Terungkap selama 1 Februari s.d. 28 Februari 2023, Polresta Denpasar serius dan berhasil mengungkap 25 kasus dengan 32 tersangka, Senin (27/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dengan 32 pelaku dalam periode 1 Februari s.d. 28 Februari 2023.

Diterangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,SH., S.IK., M.Si., bahwa dari 25 kasus dan 32 pelaku yang diamankan telah ditemukan Barang Bukti (BB) di antaranya; Ganja 2.001,58 gram (2 Kg), Pil Koplo 2.000 butir, Sabu-sabu 85.10 gram, dan Tembakau Sintetis 64.55 gram. 

“Dari BB yang kini diamankan menunjukan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 40.000 jiwa,” terangnya, di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Senin (27/2/2023).

Kemudian dari 25 kasus, dirinci kembali 8 kasus dengan BB besar, antara lain oleh pelaku inisial: DTP (23), YV (21), SKW (37), AIM (35), M (34), RA (19), KA(18), NE (29), dan ES (27).

Dari sebulan Sat. Resnarkoba menangkap 32 pengedar narkoba, di mana dengan jumlah 25 kasus dan salah satunya residivis kasus pencurian yang baru saja keluar pada Desember 2022 lalu.

Residivis Dimas Tri Pamungkas alias DTP (23) diamankan, Sabtu (18/2) pukul 14.45 Wita di Jalan Kerobokan Kelod Kuta Utara, Badung, saat melakukan transaksi. Dari tangan DTP diamankan BB 2 Kg Ganja serta 12 plastik klip sabu berat 2,83 gram.

DTP beberapa kali mengakui paket ganja telah dia diedarkan, di mana pada Desember 2022 sudah tujuh kali pengambilan sabu seberat 40 gram, lalu Februari 2023 sebanyak tiga kali masing-masing sebanyak 1 Kg dan 2 Kg dan satu kali mengambil paket sabu seberat 20 gram.

Selanjutnya, diamankan pelaku Yogi Virnanda alias YV (28) dengan menyita 2000 tablet warna putih dengan logo ‘Y’, Rabu (1/2) lalu pukul 11.30 Wita di kost Jalan Pulau Lingga Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). Tersangka YV menyatakan pil tablet diperoleh dari seseorang bernama Rizki dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan dia memperoleh keuntungan Rp 1,7 Juta. 

“Pelaku kita kenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 miliar,” terang Kombes Pol. Bambang Yugo sekaligus mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Dari para pelaku yang ditangkap, masih terus dilakukan pengembangan, di mana pemberantasan narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

“Jadi narkoba ini adalah ancaman seluruh lapisan masyarakat, tidak mengenal anak-anak,dewasa, atau orang tua, di mana semuanya berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Maka itu, mari kita bersama-sama dari seluruh lapisan masyarakat kita cegah dan perangi narkoba,” tegasnya. 012 


TAGS :