Peristiwa

Menolak Aborsi, Perempuan Muda Tempuh Hukum Demi Kekasihnya Akui Sang Anak

 Kamis, 02 Februari 2023 | Dibaca: 323 Pengunjung

Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung mendampingi kliennya, EL (27) yang diduga disuruh untuk mengugurkan kandungannya oleh kekasihnya FS (28), Kamis (2/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Hubungan percintaan perempuan inisial EL (27) dan kekasihnya FS (28) berujung langkah hukum, sebab kandungan EL yang kini sudah melahirkan bayi perempuan tidak diakui FS.

Kisah pertemuan FS dan EL terjadi di Tahun 2018. EL kala itu mengantarkan temannya untuk melamar pekerjaan di tempat usaha toko emas milik pengusaha FS. Singkat cerita EL jatuh hati dengan FS, mereka pun berpacaran dan diawal Tahun 2020 EL akhirnya hamil, sayangnya FS justru bersikeras tidak ingin meminang kekasihnya yang tinggal di Denpasar Utara tersebut.

Selama mengandung, EL mengalami kebingungan dan terus meminta agar FS bertanggung jawab. Tapi, FS dan keluarganya diduga menilai kandungan EL ini sebagai aib untuk keluarganya. 

"Saya awalnya telat datang bulan di Tahun 2021 sekitar bulan April. Saya komunikasi dengan pasangan saya, tetapi dari awal responnya dia tidak baik dan dari awal berusaha mencari cara untuk menghilangkan si bayi. Saya gak mau dan saya takut," kata EL, Kamis (2/2/2023).

Sempat FS minta kepada EL, untuk tidak melahirkan sang anak, karena dinilai sebagai aib untuk keluarganya. Sayangnya upaya FS ini selalu gagal. Dia dan keluarganya bahkan disebut oleh EL, telah beberapa kali mengadakan pertemuan internal keluarga. Saat itu, sempat pula mengalami stress sebagai calon ibu, dia bahkan sempat mengalami pendarahan sebanyak 4 kali.

"Saya dipertemukan dengan orang tua pasangan saya, di situ orang tuanya tidak menerima saya dan meminta saya untuk mengaborsi anak saya juga. Bahkan, orang tua bersangkutan bersedia mencarikan dokter yang terbaik dan paling mahal yang bisa diberikan ke saya. Saya tetap tidak mau," katanya.

Melalui suatu pertemuan besar antara keluarga EL dan keluarga FS, mereka kembali duduk bersama dan mencari jalan tengah terbaik. "Tetapi, tetap mereka menginginkan untuk mengaborsi anak saya. Saya dan keluarga saya menolak keras aborsi tersebut," tegasnya.

Keluarga FS pun diakui melalui pengacaranya pernah mengajukan uang mencapai Rp100 s.d. Rp150 Juta, sebagai pengganti tanggung jawab demi tidak lagi ingin berurusan dengan EL dan menjaga nama baik keluarganya. 

"Pernah juga ada pertemuan membicarakan pernikahan sirih, sampai di sana topiknya berbeda, mereka minta test DNA sebelum anaknya lahir. Mereka minta test DNA, kalau terbukti anaknya FS, setelah lahir mereka siap tanggung jawab. Keluarga saya seperti dipermainkan," keluhnya sembari menangis sedih.

Peristiwa yang dialami EL, terdengar sampai ke telinga praktisi hukum dan pemerhati anak, Siti Sapurah, SH. Ia lantas menjadi kuasa hukum EL, dan melaporkan musibah yang dialami EL bersama sang anak ke Unit PPA Polresta Denpasar. 

"Saya hadir di sini untuk seorang anak manusia yang punya hak hidup dilahirkan di dunia atas nama cinta, atas karunia dan anugerah Tuhan. Tapi, ada seseorang yang ingin menghilangkan hak hidupnya, itulah yang saat ini, saya sebagai kuasa hukumnya melakukan laporan tentang percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi yang ingin dihilangkan hak hidupnya. Saya gunakan Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 tentang UU Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009," tegas advokat yang akrab disapa Ipung ini.

Ipung berharap Unit PPA Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami EL, di mana bayi yang dilahirkan kliennya kini haruslah memperoleh pengakuan dari ayahnya.

"Saya menunggu itikad baik FS dan keluarganya. Saya tidak hadir untuk ibunya, tapi saya hadir untuk si bayi yang ingin dia bunuh. Saya mewakili si bayi hadir di dunia, saya hanya ingin FS bertanggung jawab dengan bayi ini. Saya ingin selembar kertas bahwa anak ini punya seorang ibu dan bapak. Saya tidak ingin mem-penjarakan dia kok, saya minta akta untuk anak ini," tandasnya. 012


TAGS :