Peristiwa

Kontestasi Pemilu 2024 Berintegritas, PPATK Harap Tanpa Transaksi Ilegal 

 Kamis, 09 Maret 2023 | Dibaca: 278 Pengunjung

PPATK melakukan Rakor bersama tim kerja analisis kolaboratif di The Trans resor Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Kamis (9/3/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar pertemuan koordinasi tim kerja analisis kolaboratif terkait kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza mengatakan pertemuan mencegah adanya dana-dana ilegal masuk ke rekening pasangan Calon Legislatif (Caleg), Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabup/Cawabup), Calon Gubernur/Wakil Gubernur (Wagub/Cawagub), hingga Calon Presiden/Wakil Presiden (Capres/Cawapres).

Mekanisme pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), hingga pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Pilkada.

"Kami mengadakan rapat pertemuan koordinasi tim kolaborasi analisis dalam rangka Pemilu Tahun 2024. Tim kolaborasi ini terdiri dari penyedia jasa keuangan, lembaga pengawas pengatur, ada KPU dan Bawaslu juga di dalamnya yang tujuannya membantu pengawasan pelaksanaan Pemilu agar tidak terjadi adanya dana-dana yang ilegal masuk ke dalam masa pemilihan," tegasnya, Kamis (9/3/2023).

Proses mekanisme pertukaran informasi dalam rangka mendukung Pemilu dan Pilkada sebagai sarana integrasi bangsa, guna mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dengan prinsip jujur, adil, berintegritas, serta akuntabel.

"Hasil riset kami menunjukkan kalau untuk kampanye itu dananya sudah dikumpulkan dari sekarang (awal tahun), di mana Pemilu bulan Februari 2024 dan proses kampanye mulai November 2023. Jadi biasanya enam bulan sebelumnya itu sudah bergerak, sehingga tim ini bukan untuk mencari siapa yang legal, tetapi memberikan pemahaman apapun transaksi itu dalam pengawasan kami bersama," ucapnya.

PPATK berharap melalui Pemilu 2024 yang digelar serentak ke depan dapat menghasilkan pemimpin dan akan memimpin masyarakat menjadi lebih baik. Oleh karena itulah, proses-proses tahapan Pemilu harus pula berjalan dengan baik.

"Diharapkan para calon atau Paslon, tim sukses bergerak yang 'lurus-lurus' saja dan yang legal-legal saja. Seluruhnya baik dari Caleg hingga Capres, yang akan digelar secara serentak. Kita harapkan yang jadi itu bersih dan prosesnya bersih," terangnya.

Pengawasan kedepannya turut menjadi perhatian PPATK, yakni rekening khusus dana kampanye sebagai salah satu pengawasan. Kemudian disinggung dugaan aliran dana 'bawah tangan', lanjut Maimirza tentu saja tetap menjadi  sorotannya.

"Ya nanti kan ada dana kampanye, ada rekening khusus dana kampanye. Di mana KPU sudah menyampaikan semua dana harus melewati rekening (khusus), tentu saja PPATK juga memiliki data calon ke kita dan kami akan sandingkan dengan data yang ada di kita. Nah, untuk yang di bawah tangan ini, teman-teman media kan sudah 'tajam-tajam' ini. Informasi soal itu tentu kita (bisa) dapat dari teman-teman, sehingga nanti supaya bisa kami dalami," paparnya.

Di sisi lain, Maimirza menegaskan jika masyarakat ada menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran para calon di Pemilu, dapat melaporkan ke Bawaslu atau ke website PPATK. Soal jaminan keamanan, PPATK tetap memperhatikan hal dimaksud.

"Sebab, dalam tim kolaboratif ini kita pertukaran informasi. Nah, misal dilaporkan ke Bawaslu, lalu Bawaslu menginfokan ke kita dan kita proses sesuai ketentuan UU Pemilu. Tepatnya kalau hal itu soal Pemilu, tentunya harus melapor ke Bawaslu. Ya itu pasti (Jaminan keamanan), di mana pihak pelapor tidak akan disebut dalam laporan. Dan laporan kita tidak boleh serta merta dijadikan barang bukti, yang menerima laporan harus mendalami dahulu," ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil riset membuktikan melalui tim kerja kolaboratif ini pertukaran datanya dan proses analisisnya menjadi lebih cepat. 

"Pemilu 2024 ini agar jujur, adil, berintegritas, dan akuntabel. Kompetisi ini harus diikuti secara jujur, demi kita bersama. Karena kita yang menikmati hasil pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," tandasnya.

Diketahui PPATK melakukan analis, menyampaikan watchlist terkait Pemilukada, dan identifikasi Pemilukada. 

UU TPPU, Pasal 40 huruf b; dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.

UU TPPU Pasal 45: Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Perpres 50 Tahun 2011; Pasal 12 Ayat (2): Penyelenggaraan sistem informasi dilakukan dengan cara; huruf b: mengumpulkan serta mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh PPATK secara manual dan elektronik. Huruf d: Menyajikan data dan informasi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

Perpres 50 Tahun 2011; Pasal 12 Ayat (3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain di dalam maupun di luar negeri. 012


TAGS :