Peristiwa

Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polda Bali Tangkap Pengepul di Tabanan

 Senin, 20 Maret 2023 | Dibaca: 457 Pengunjung

Soal peredaran baju bekas atau thrifting, inisial J dan B sebagai pelaku usaha di Kampung Kodok Ds. Dauh Peken Kec/Kab. Tabanan, diamankan Dit. Reskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali mengungkap pelaku pengepul pakaian bekas impor atau thrifting di Bali, atas Instruksi Presiden RI Joko Widodo tertanggal 15 Maret 2023.

Maraknya bisnis impor pakaian bekas dijual di tanah air, dinilai Presiden Jokowi telah mengakibatkan terganggunya industri tekstil di dalam negeri. Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melalui jajarannya melakukan tindakan terhadap pengimpor thrifting dan pengimpor lewat jalur penyelundupan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/III/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 17 Maret 2023, terungkap dua pelaku yang diamankan jajaran Polda Bali, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pedagang pakaian bekas, inisial J asal Bali dan B asal Jatim.

Pelaku inisial J dan B berperan sebagai pembeli pakaian bekas, mereka diamankan pada Kamis (16/3) pukul 21.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Kodok Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

"Jadi alur perjalanan pakaian bekas import sampai ke Bali, dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi, kemudian melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat, guna untuk diedarkan ke kios-kios, lalu barang dikirim ke Bali menggunakan Truck Balenan dan ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan," papar Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., di dampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.IK., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.IK., M.Si., Senin (20/3/2023).

Barang Bukti (BB) diamankan, yakni: a. 117 bal pakaian bekas yang disita dari J; 10 bal pakaian bekas disita dari inisial B; dan c. Hasil penjualan 10 bal sejumlah Rp 20 Juta dari B.

"Setiap hasil temuan atau operasi, sifatnya pemusnahan. Kami berkoordinasi dengan Kadis Perindag Prov. Bali, di mana saat temuan sampai di pengepul kami kenakan UU Perlindungan Konsumen. Total kerugian negara sebesar Rp 1.170.000.000. Jadi kami ingin mengamankan UMKM di Provinsi Bali, sebab jika pakaian bekas dijual di pasaran harganya sangat murah dan dampaknya industri kita menjadi kalah bersaing," tegas Kapolda Putu Jayan.

Penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat, di mana anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali mendapat informasi jika di wilayah Tabanan terdapat gudang di Kampung Kodok Desa Dauh Peken Kec. Tabanan yang menyimpan pakaian bekas impor untuk diperdagangkan.

Pemilik gudang inisial J, menerangkan dia membeli pakaian bekas mencapai 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung, lalu langsung laku terjual mencapai 10 bal ke inisial B yang ada di Surabaya, Jatim. Keduanya sudah beroperasi selama dua tahun menjajakan pakaian bekas impor.

Selanjutnya, sisa dari barang yang dibeli di Pasar Gede Bage Bandung berada di gudang pertama yang ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 bal; gudang kedua 64 bal; pada pembeli pakaian bekas impor, inisial B sebanyak 10 bal, maka jumlah total BB pakaian bekas impor ditemukan 117 bal.

"Ditindak tidak saja di pintu masuknya, tetapi juga di tingkat pengepul bawah. Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya karena akan bersinggungan dengan masyarakat. Tapi, jika kita tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualan dapat kita atasi," tegasnya.

Dir. Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Sihombing menambahkan penangkapan kedua pelaku atas laporan masyarakat dan dilanjutkan lidik menyangkut pengepul baju bekas.

"Kita lidik dan temukan ada gudang,  yang ditemukan BB dalam bentuk bal. Yang sekarang kita amankan hanya beberapa, masih ada beberapa BB di gudang. Lalu jaringannya masih ada, di Sumatera, Jabar, dan berakhir di Bali," katanya.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan bahwa Bea Cukai melakukan kerja sama dengan semua elemen, sebab masalah pakaian bekas ini telah dilarang pemerintah sesuai instruksi Presiden. Bea Cukai turut mengawasi pintu-pintu masuk baik resmi, maupun lewat jalur-jalur tikus.

"Kami melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk udara, laut, dan darat. Jalur tikus juga kami pantau, seluruhnya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bersama-sama Polda Bali," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta menegaskan keberadaan impor baju bekas dinilai telah memberi pengaruh tidak baik bagi industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya tekstil di tingkat Nasional dah daerah.

"Penjualan baju bekas sangat mempengaruhi industri UMKM lokal di Bali, sebab barang impor ini dijual dengan harga yang sangat murah. Sehingga mengakibatkan industri tekstil menjadi menurun. Selain itu, penyakit (pakaian bekas) tidak baik kita gunakan, sebab itu berdampak terhadap kesehatan," katanya.

Para pelaku inisial J dan B, dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. 012


TAGS :